Setoran Awal Haji Rp 30 Juta

JAKARTA, SNOL Para calon jamaah haji kini harus merogoh kocek lebih dalam. Mulai 1 Januari 2014, pemerintah menaikkan jumlah setoran awal atau uang muka Biaya Penye­lenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan, kenaikan setoran awal BPIH di­maksudkan agar calon jamaah haji mendapat manfaat yang lebih besar dari hasil investasi dana tersebut. “Tahun ini kan Rp 25 juta. Mu­lai Januari tahun depan menjadi Rp 30 juta,” ujarnya saat penandatanganan Nota Kesepaha­man (Mou) pengelolaan dana haji di Kemente­rian Keuangan (Kemenkeu) kemarin (22/13).
Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon jamaah haji diharuskan memberikan setoran awal untuk mendapatkan nomor antrean. Dana tersebut masuk ke rekening Kemen­terian Agama (Kemenag) dan ditempatkan di beberapa instrumen investasi seperti deposito perbankan maupun obligasi syariah (sukuk).
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu menga­takan, kenaikan setoran awal dimaksudkan agar lebih praktis bagi calon jamaah haji. “Sekalian agak besar di depan, jadi nanti saat menggenapi BPIH lebih ringan. Selain itu, agar nilai manfaat investasi yang di­terima juga lebih terasa,” ka­tanya.
Hingga akhir Oktober 2013, akumulasi dana setoran awal BPIH mencapai Rp 60 triliun. Dari total dana tersebut, Rp 31,5 triliun di antaranya diin­vestasikan dalam instrumen sukuk atau Surat berharga Syariah Negara (SBSN) den­gan imbal hasil di kisaran 5-8 persen, bergantung tenor atau masa jatuh temponya.
Sementara itu, sekitar Rp 26 triliun lainnya ditempatkan da­lam bentuk deposito pada 27 bank penerima setoran. Menu­rut Anggito, sekitar 50 persen di antaranya adalah bank sya­riah dan 50 persen lainnya adalah bank konvensional.
Berapa imbal hasil yang didapat? “Sesuai suku bunga pasar. Tentu kita cari yang kompetitif (memberi imbal hasil tinggi) karena hasilnya kan dikembalikan ke jamaah,” katanya. Berdasar data Bank Indonesia (BI), suku bunga simpanan deposito rata-rata perbankan saat ini ada di kisa­ran 5 – 7 persen. Jika rata-rata imbal hasil 6 persen, maka dana Rp 60 triliun tersebut menghasilkan sekitar Rp 3,6 triliun per tahun.
Pengelolaan dana haji me­mang sering menjadi sorotan. Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis lapo­ran terkait kurang optimalnya manfaat pengelolaan dana haji kepada para jamaah haji. Bahkan, Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK) juga menyatakan sudah menerima aduan masyarakat terkait po­tensi penyimpangan pengelo­laan dana haji.
Suryadharma membantah jika pengelolaan dana haji tidak memberi maanfaat ke­pada jamaah. Manfaat tersebut diberikan dalam bentuk subsi­di. Misalnya, tahun ini selisih biaya pemondokan mencapai 1.800 Real per jamaah, naik dibanding tahun lalu yang hanya 700 Real per jamaah. “Selisih itu disubsidi dari hasil manfaat dana haji,” ujarnya.
Pemerintah juga memberi­kan subsidi pembuatan paspor senilai Rp 275 ribu per ja­maah. Akomodasi asrama haji, jasa umum, serta biaya makan di Arafah, Mina, dan Madinah juga disubsidi dari manfaat hasil pengelolaan dana haji. “Satu lagi, setiap jamaah juga mendapat subsidi living cost (biaya hidup) sebesar 1.500 Real,” sebutnya.
Suryadharma mengatakan, dana setoran haji akan makin besar seiring dengan terus ber­tambahnya masyarakat yang mendaftar. Hingga 2020 men­datang, akumulasi dana haji bisa mencapai Rp 147 triliun, bahkan Rp 150 triliun. “Den­gan makin besarnya dana, kita harapkan hasil pengelolaan juga makin besar, sehingga manfaat yang diberikan kepada jamaah juga makin besar,” ucapnya.
Pemerintah kini memfinal­isasi pemberian virtual ac­count atau rekening virtual kepada setiap calon jamaah haji. Selama ini, setoran awal biaya haji masuk ke rekening Kemenag. Mulai tahun depan, setoran awal tersebut akan diteruskan ke rekening virtual calon nasabah. “Setiap orang punya satu virtual account. Dengan begitu, calon jamaah bisa memantau dana sekali­gus imbal hasil pengelolaan dananya,” jelas Anggito.
Dengan virtual account, re­kening menjadi terpisah-pi­sah atas nama calon jamaah haji, sehingga semuanya masuk dalam skema pen­jaminan lembaga penjamin simpanan (LPS). “Bank yang diseleksi sebagai penerima setoran dana haji sudah setu­ju dengan syarat pembuatan virtual account, LPS juga su­dah setuju,” terangnya. (owi/ca/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.