Eks Kadindik Kab. Serang Segera Diadili
SERANG,SNOL—Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMK Negeri Ciruas senilai Rp 3,5 miliar tahun 2012, Daud Fansori bakal segera diadili. Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang akan segera duduk di kursi pesakitan menyusul berkas tuntutan yang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Serang sebentar lagi rampung atau P21 (lengkap).
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Serang hingga saat ini tengah menyusun rencana penuntutan atas kasus tersebut. Selain itu, tim penyidik Kejari Serang juga sedang membidik tersangka baru dalam kasus yang merugikan Negara keuangan sebesar Rp1,7 miliar itu. Penyidik yakin tersangka tidak sendiri dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Berkasnya sebentar lagi P21, karena saat ini tengah dalam masa penyusunan rencana penuntutan (rentut) oleh tim JPU. Soal tersangka lainnya, kita masih mendalami,” kata Rozali Nursubhan Kasi Pidsus Kejari Serang, Selasa (30/6).
Pihaknya berharap pasca Libur Lebaran mendatang sudah dapat melimpahkan ke tahap II. Selanjutnya dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Serang. “Insya Allah usai lebaran sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan. Pemberkasan kasusnya sudah mulai rampung,” tegasnya.
Saat ditanya nama yang tengah dibidik penyidik Kejari Serang, Sandi enggan menyebutkan identitas calon tersangka itu. “Kalau ke arah sana (pemilik lahan-red) tidak, karena kan mereka membeli lahan itu sebelum ditetapkan menjadi lahan pendidikan. Satu minggu ini, kami akan memanggil dan memeriksa saksi untuk perkara Ciruas. Fokus itu dulu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejari Serang mengisyaratkan bakal terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN Ciruas tahun 2012 Rp 3,5 Miliar. Tak hanya berhenti menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang Daud Fansuri, penyidik juga tengah membidik tersangka baru.
Sandi menjelaskan, hasil gelar penyidikan perkara itu, Daud Fansori disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagai pengguna anggaran (PA) proyek, Daud diduga melanggar prosedur sehingga terjadi pengelembungan anggaran pembebasan lahan. Sesuai prosedur, pengadaan lahan oleh pemerintah harus melalui Tim Sembilan.
Akan tetapi, Daud Fansori disebutkan tidak mengusulkan pembentuan Tim Sembilan pengadaan lahan SMKN 1 Ciruas di Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, itu kepada Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman. Tersangka justru membentuk Tim Sembilan berdasarkan surat keputusan (SK)-nya ketika menjabat Kepala Dindikbud Kabupaten Serang. Tim Sembilan bentukan Daud juga tidak bekerja maksimal. Sementara, tim apprasial ditunjuk bukan melalui proses lelang sehingga terjadi kemahalan harga saat pembebasan lahan seluas 20.000 meter persegi itu. (mg30/mardiana/jarkasih)