Dokter Aborsi Eks Anggota Brimob
SERANG, SNOL Klinik Mulya Medika (KMM) II, lokasi praktek dugaan aborsi ilegal disegel polisi. Izin operasi KKM II di Bumi Ciruas Permai (BCP) dan KKM I di Taman Ciruas Permai (TCP) dibekukan Pemkab Serang.
Kapolsek Ciruas Kompol Yulhendri mengaku kesulitan menangkap Rahmat Widjaja, sang dokter aborsi . Diduga, tersangka yang juga pemilik KMM I dan KMM II tersebut memiliki identitas lebih dari satu.
Hal itu terungkap saat polisi melakukan konfirmasi ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang soal izin operasional dua klinik milik RW tersebut. Menurut Yulhendri, data dari Dinkes menyebutkan bahwa rumah praktek yang berada di BCP mengatasnamakan RM. Sedangkan KKM I yang di TCP mengatasnamakan DR.
Kejanggalan juga terlihat pada papan nama izinnya, yakni SID DU-89-12/1-15331 dan SIP 4419/1949/Yankes/dr/221/VIiI/07. Berbeda dengan izin sementara yang dikeluarkan Dinkes Kabupaten Serang yang bernomor surat 870/260/Dinkes/dr/040/PSDK/II/2013, dengan nama yang berbeda pula yaitu DR. “Tak hanya soal identitas diri, nomor izin praktek pun ada kejanggalan,” imbuh Yulhendri lagi.
Jajaran Polsek Ciruas dibantu jajaran Polres Serang masih terus melakukan perburuan tersangka dokter aborsi tersebut. “Doakan saja dalam beberapa hari ke depan pelaku dapat kita ditangkap,” kata Yulhendri.
Pantauan Satelit News, rumah praktek yang menjadi lokasi aborsi illegal yang terletak di perumahan BCP I, Blok B1/1 Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang tampak sepi. Klinik yang lokasinya tepat berada di samping SDN Ciruas IV itu telah dipasangi garis polisi. Tak ada penghuni di lokasi itu.
Berbeda dengan KMM I yang berlokasi di TCP, Ruko Blok B1 Nomor 4, 5, dan 6, tampak masih tetap beroperasi. Padahal izin prateknya telah dibekukan oleh Dinkes Pemkab Serang, pasca terungkapnya dugaan praktek aborsi ilegal.
Petugas keamanan KMM bernama Syamsuri mengaku bahwa tempat bekerjanya tersebut tidak pernah tutup ataupun libur, pasca peristiwa dugaan aborsi dibongkar polisi. “Nggak mas, kita nggak ada libur, dari kemarin juga masih tetap buka,” kata Syamsuri.
Demikian juga keterangan Khudori (54), sepupu ipar tersangka. “Klinik ini tetap buka, karena banyak pasien yang berobat, kasian kalau tidak dilayani. Dan kami belum menerima surat pencabutan izin operasi dari pemkab,” ungkapnya.
Di kilinik tersebut terdapat tiga perawat dan satu istri dokter yang juga bertindak selaku perawat, serta satu orang satpam. Setiap harinya klinik yang sebelumnya sebagai tempat tinggal tersangka dengan istrinya tersebut buka 24 jam, dengan pelayanan penyakit umum dan kebidanan. Terdapat beberapa ruang pasien.
Khudori mengaku tidak mengetahui praktek aborsi yang dilakukan Rahmat Widjaja di klinik yang sudah tujuh tahun dirintis bersama istrinya tersebut. “Bangun klinik setelah pensiun dini dari Brimob. Saya juga tidak tau kalau ada kasus (aborsi-red) ini, sebelumnya saya tidak pernah dengar,” ungkapnya.
Istri tersangka enggan ditemui. Bahkan saat wartawan mencoba untuk menemuinya untuk wawancara, dia terus menghindar dan menutup diri di ruangan praktek klinik.
Di tempat berbeda, sebuah rumah yang dijadikan tempat praktek aborsi oleh dr Rahmat Widjaja di Bumi Ciruas Permai Blok B1/1, Kabupaten Serang yang letaknya sekitar 5 kilometer dari klinik Mulya Medika Ciruas, terlihat sepi dan bahkan sudah dipasang police line oleh polisi.
Bangunan rumah mewah dengan desain ornament Bali tersebut terlihat kumuh, seolah-olah rumah tersebut sudah lama tidak dihuni. Di depan rumah yang terdapat pagar setinggi kurang lebih dua meter, di bawahnya tumbuh rumput yang tinggi, sehingga terlihat rumah tersebut tidak dirawat. Padahal di dalam rumah terdapat peralatan medis lengkap yang biasa digunakan tersangka untuk praktek aborsi.
Seorang warga yang tinggal sebelahan dengan rumah tersangka, mengaku rumah tersebut jarang digunakan oleh penghuninya. Hanya, sesekali pemilik rumahnya datang. Warga juga mengenal tersangka nyaris tidak pernah bersosialiasi dengan warga sekitarnya.
“Sepi aja mas, itu mah pelanggan-pelanggan aja kali, karena pemiliknya jarang datang dan sekalinya datang tidak pernah keluar, di dalam terus,” ujar Muhdi, kepada waratwan.
Menurut Muhdi, rumah tersebut ditempati oleh dua orang pegawai dokter yang bertugas sebagai penunggu rumah. Namun, sejak peristiwa aborsi terungkap, kedua orang itu tidak terlihat lagi berada di rumah itu. “Saya baru tau ini kalau rumah itu digunakan praktek aborsi, karena setiap hari selalu sepi. Mungkin sebagai akal-akalan saja kali ya,” ungkapnya heran.
Seperti diketahui Polsek Ciruas membongkar praktek aborsi ilegal di sebuah klinik yang terletak di Bumi Ciruas Permai, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (4/6).
Empat orang yang diduga kuat terlibat dalam praktek terlarang tersebut berhasil diamankan. Yakni Ina Damayanti (21) yang ditengarai sebagai pelaku aborsi, asisten dokter Klinik Mulya Medika (KMM) II bernama Mulyati dan pasangan suami istri (Pasutri) yang menguburkan janin hasil aborsi, Kamsinah dan Sarja.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu RW, dokter yang melakukan praktek aborsi, asistennya Mulyati dan Ina Damayanti, pelaku aborsi.
Polisi telah mengamankan 5 janin yang diduga hasil praktek aborsi, dan satu janin dari kehamilan Ina Damayanti.
Kasus ini masih terus dikembangkan, tentang masih adanya keterlibatan sejumlah pihak, termasuk pasien-pasien lain yang diduga telah melakukan aborsi ilegal. (bagas/ned/adh/deddy/bnn)