Walikota Kritik Monopoli e-Katalog LKPP

JAKARTA, SNOL—Adanya kewajiban pemerintah daerah selaku pengguna jasa untuk membeli barang dan jasa di e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) bila barang atau jasa yang dimaksud terdaftar di sana dikritik Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah. Sebab kewajiban itu menimbulkan kesan adanya monopoli dari penyedia jasa.

      Kritik itu disampaikan Walikota saat melakukan konsultasi kepada LKPP dalam rangka percepatan pembangunan di Jakarta, Kamis (25/6). Arief menyampaikan, kewajiban itu juga menjadi kendala buat Pemerintah Kota Tangerang dalam proses pembangunannya.

      “Penyedia jasa yang terdaftar di e-katalog kebanyakan pengusaha besar, sedangkan kita punya kewajiban untuk mengembangkan usaha kecil dan menggerakkan ekonomi di Kota Tangerang juga,” imbuh Arief sambil menanyakan kepada LKPP terkait peluang untuk adanya e-katalog daerah.

      Terlebih pada tahun ini, Pemkot Tangerang mengalokasikan anggaran terbesar untuk pengadaan barang dan jasa. “Porsi paling besar (APBD) dari pengadaan barang dan jasa, untuk belanja pegawai hanya sekitar 28 persen,” paparnya mengawali pertemuan tersebut.

      Dalam kesempatan itu, Arief yang juga ditemani oleh Sekretaris Daerah, Dadi Budaeri dan juga beberapa kepala dinas dan kepala bidang juga meminta saran kepada LKPP terkait mekanisme proyek tahun jamak (multi years). Sebab menurut Arief banyak proyek besar yang pengerjaannya sangat memerlukan kompetensi tinggi dan waktu yang panjang. “Seperti pembangunan jembatan, yang dananya mencapai Rp 30-an miliar, itukan tidak bisa dikerjakan kurang dari satu tahun, karena proses lelang yang memakan waktu cukup lama,” ucapnya.

      Sementara Deputi Sanggah dan Penyelesaian Hukum, Ikak G. Pratiastomo yang menerima rombongan Walikota menyarankan untuk proyek yang kompleks, Pemkot Tangerang menggunakan sistem penganggaran secara multi years. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari inefisiensi waktu dalam proses pelelangan. Selain pengganggaran multiyears akan lebih mendukung pelaksanaan pekerjaan konstruksi yg sifatnya kompleks untuk pembangunan berkelanjutan. “Asalkan dari awal penganggarannya direncanakan multi years,” jelasnya. Kemudian terkait e-katalog, Ikak merekomendasikan agar Pemkot Tangerang mengusulkan daftar tambahan barang atau jasa yang akan dimasukkan ke e-katalog LKPP, dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 tahun 2015 tentang e-purchasing juga memungkinkan untuk membuat e-katalog daerah. (mg28/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.