Kontraktor Lamban Terancam Disanksi

TANGERANG, SNOL—Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Tangerang mengancam akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku kepada kontraktor yang lamban dalam penyelesaian kontrak. Hal itu dilakukan untuk mempercepat penyerapan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kepala Dinas Bina Marga SDA, Nana Trisyana mengatakan, pihaknya sebagai pejabat pengguna anggaran akan memberikan sanksi kepada kontraktor pelaksana proyek yang lalai dalam menyelesaikan tugasnya dari jadwal yang ditentukan.

Dikatakannya, selain melalui tender juga ada pengerjaan proyek yang melalui penunjukan langsung. “Kalau yang di atas Rp 200 juta ada konsultan sementara di bawahnya kami yang awasi,”ujar Nana.

      Dikatakannya, berdasarkan peraturan, sanksi dikenakan apabila mutu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan waktu penyelesaian lebih lama dari yang ditentukan. Ditambahkannya, dengan perhitungan denda yang dikenakan adalah 1 per mil per hari dari nilai kontrak.

“Misalkan nilai kontraknya Rp 100 juta maka perharinya dikenakan denda Rp 100 ribu,”ujar Nana.

      Masih kata Nana, ada beberapa persyaratan dimana pihaknya akan memaklumi pengerjaan proyek yang lamban diantaranya permasalahan cuaca dan suplay barang material yang sulit dan penyelesaian permasalahan tambahan seperti pembebasan tanah apabila ada bangunan liar dalam proyek tersebut. “Sebelumnya pernah ada di tahun lalu, kami hentikan proyek pengerjaan drainase jalan Hasyim Ashari yang terlambat, Untuk di tahun ini, belum ada kasus,”ujar Nana.

      Sebelumnya Inspektur Kota Tangerang Meita Bahraeni mengatakan, pihaknya mengawasi secara umum pelaksanaan proyek. Untuk pengawasan detail secara langsung dilakukan oleh dinas sebagai pengguna anggaran. “Dinas langsung yang mengawasi proyeknya karena ada tim pengawas di bawah panitia pembuat komitmen,”ujar Meta. (mg28/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.