Beri Mahar Berarti Pembatalan Ikut Pilkada

SERPONG, SNOL–Cegah praktik mahar politik, Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) keluarkan surat imbauan mengenai larangan tersebut. Jika masih membangkang dan terbukti kedapatan melakukan praktik haram tersebut, bakal calon (balon) diancam batal ikuti Pilkada dan juga harus mengganti 10 kali lipat uang yang diterima maupun diberikan tersebut.

Diungkapkan Divisi Pengawasan Panwaskada Tangsel Muhammad Acep, surat imbauan tersebut sudah diedarkan pada Selasa (23/6). Kepada seluruh pengurus partai politik (parpol) tingkat Kota Tangsel yang menjadi pesertaPilkada, serta kepada para bakal calon walikota.

Dalam surat dengan nomor 338/18/PANWASKADA-Kota Tangsel/VI/2015 tertulis aturan dari Undang undang No.8 Tahun 2015 Tentag Perubahan atas Undang-undang No.1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-undang.

“Pada Bab VIII tentang larangan dan sanksi pasal 87 ayat 1 sampai dengan 6, tertulis larangan parpol atau gabungan parpol, menerima atau meminta imbalan dalam proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota. Apabila hal tersebut terjadi, maka sangat disayangkan,” tutur Acep, Selasa (23/6).

Kemudian, dampak yang paling terasa apabila hal tersebut terjadi adalah pembatalan pencalonan yang dibuktikan oleh pengadilan negeri. Dari aturan undang-undang Pilkada tersebut amatlah jelas, para balon walikota ataupun wakil walikota yang akan berkompetisi di Pilkada 9 Desember mendatang, dilarang dengan keras memberikan sesuatu apapun ataupun mahar, demi memuluskan langkahnya.

“Selain adanya sanksi pembatalan pencalonan, juga sanksi lain menanti parpolnya. Yakni parpol tidak boleh mengajukan pasangan calon di periode yang akan datang,” tegas Acep. Lalu, baik parpol ataupun bakal calon jika memang terbukti melakukan transaksi, maka wajib mengganti sebesar 10 kali lipat dari yang diterima atau diberikan.

Untuk itu, Panwaskada menghimbau, agar parpol dan bakal calon untuk menaati Peraturan KPU (PKPU) itu. Dengan tidak melanggar ketentuan yang mengatur jalannya pelaksanaan Pilkada nanti.

Panwaskada pun akan terus memonitoring adanya kemungkinan celah ataupun kesempatan yang akan dipakai kedua pihak untuk melakukan praktik tersebut. Sehingga kedepan, baik Parpol maupun bakal calon walikota dan wakil walikota, mampu memberikan pendidikan politik kepada masyarakat luas.

“Dengan begini kan, parpol maupun bakal calon mau memberikan pemahaman politik bersih kepada masyarakat,” kata Acep. Sementara, tak hanya mengeluarkan surat imbauan, tiga hari kedepan, Panwaskada juga akan memasang baliho imbauan serupa di tiap sudut Kota Tangsel.

Sehingga, masyarakat bisa bersama-sama ikut mengontrol dan mengawasi jalannya Pilkada. Sementara itu, praktik mahar politik santer terdengar pascaadanya rumor di lapangan adanya parpol yang meminta Rp 500 juta per kursi di DPRD untuk memperoleh perahunya di kancah Pilkada.

Koordinator ICW Ade Irawan pun menyebut praktik tersebut sebagai gelagat korupsi yang dilakukan parpol ataupun bakal calon. “Tentu saja mengarah kesana, yang jelas ini praktik korupsi dalam berdemokrasi,” tegasnya. (pramita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.