Mediasi PT KAI Kembali Buntu

TANGERANG, SNOL—Sidang PT Hipmawi melawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (23/6). Namun, sidang yang mengagendakan mediasi itu lagi-lagi ditunda karena pihak pemangku kebijakan (Direktur-red) PT KAI tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

      Pihak PT Hipmawi, Wibisana Tanu (66) hadir bersama kuasa hukumnya di PN Tangerang sejak pukul 09.00 WIB. Sementara pihak PT KAI yang ditunggu-tunggu belum juga hadir. Tiba-tiba ada pihak yang mengaku kuasa hukum PT KAI menghubungi PT Hipmawi akan hadir dalam sidang. Akhirnya perwakilan PT KAI tiba sekitar pukul 11.00 WIB.

“Setelah kedua belah pihak hadir, kita menghadap hakim mediator. Sidang mediasi dimulai sekitar setengah satu-an dipimpin oleh hakim mediator Ninik,” kata Hambali, kuasa hukum PT Hipmawi di PN Tangerang, kemarin.

      Hambali mengatakan, sesuai sidang mediasi yang pertama, pihaknya meminta prinsipal atau pihak yang bisa mengambil keputusan untuk hadir. Tetapi sidang mediasi kedua ini PT KAI hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. “Sidang pertama dia diwakili oleh biro hukum, sekarang diwakili kuasa hukum. Ini membuat sidang mediasi tidak bisa dilaksanakan. Kita dari pihak PT Hipmawi sangat kecewa atas hal ini,” ujar pria yang akrab dipanggil Cham ini.

      Sekretaris Himpunan Advokat Muda Indonesia Provinsi Banten itu juga tetap meminta pimpinan atau Dirut PT KAI untuk hadir disidang mediasi tersebut. Karena pihaknya juga melayangkan gugatan provisi yakni memerintahkan dan menghukum tergugat (PT KAI-red) untuk menghentikan pembongkaran bangunan/rumah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat.

“Ini sudah dua kali gagal mediasi, sidang mediasi nanti dilanjutkan lagi tanggal 30 Juni. Kalau tidak hadir juga kita menyimpulkan PT KAI tidak ingin mediasi dan meminta untuk dilanjutkan sidang gugatan,” tegasnya.

      Menurutnya, kalau sudah masuk ke dalam sidang gugatan, PT KAI boleh diwakili kuasa hukum. Mediasi kemarin juga kuasa hukum berupaya untuk menghadirkan pihak yang dapat mengambil keputusan. “Tapi dia minta kita untuk menyampaikan dulu poin-poinnya saja disampaikan. Kemudian ditolak oleh hakim mediator karena memang harus hadir dulu,” ucapnya. Sementara, kuasa hukum PT KAI, Tony saat dihubungi melalui selulernya dalam keadaan tidak aktif.

      Sebelumnya, gugatan PT Hipmawi dilayangkan melalui kantor hukum Irham Prabu Jaya & Partner. Dalam gugatannya, PT KAI dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 750 miliar karena sudah membongkar paksa bangunan yang merupakan milik penghuni ruko serta menyebabkan kerugian immateril berupa tekanan emosional dan batin kepada pemilik toko. Akibat pembongkaran toko, pedagang menuntut ganti rugi Rp 250 miliar sedang untuk kerugian akibat tekanan emosional dan batin, PT KAI dituntut sebesar Rp 500 miliar. (uis/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.