WH Harus Mundur Dari Jabatan Walikota Tangerang
TANGERANG, SN—Keinginan Ketua DPD Partai Demokrat Banten yang juga Walikota Tangerang Wahidin Halim untuk mundur sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI boleh jadi bakal pupus. Sebab, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tetap mencantumkan nama Wahidin sebagai caleg untuk Pemilu Legislatif 2014.
Dalam siaran resmi KPU RI, nama Wahidin masuk dalam DCT dengan nomor urut 2 dengan daerah pemilihan (dapil) Banten III, yakni meliputi Kota, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Nama WH, panggilan akrab Wahidin bertengger di bawah nama ipar Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, yakni Hartanto Edhie Wibowo yang berada di posisi nomor wahid.
Menyikapai hal ini anggota KPU RI Juri Ardiantoro menegaskan, pengunduran diri tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh calon. “Harus melalui mekanisme partai, dan partai yang mengajukan dengan dilampiri surat pengunduran diri yang bersangkutan,” katanya kepada Satelit News usai memberikan materi pada bimbingan teknis (bimtek) bagi anggota PPK se-Kota Tangerang di salah satu rumah makan di kawasan Tangerang, Jumat (23/6).
Menurut Juri, sepanjang sepengetahuannya, mekanisme tersebut belum ditempuh oleh Partai Demokrat. “Dengan kata lain, tidak ada seperti pengajuan pengunduran diri ke KPU, maka DCT-nya tetap masuk,” jelas mantan Ketua KPU DKI Jakarta ini.
Juri menambahkan, selama memenuhi persyaratan sebagai caleg, maka tidak ada alasan pihaknya untuk tidak meloloskan. “Bahwa yang bersangkutan tetap menjalankan aktivitasnya sebagai walikota ketika dia masuk dalam DCT, itu persoalan lain. Silahkan tanya ke yang bersangkutan atau bagian lembaga hukum lain yang mengatur tentang itu,” terangnya.
Ditanya, apakah Wahidin Halim benar-benar tidak bisa mengundurkan dirinya sebagai caleg, kata Juri boleh saja. Namun demikian, katanya hal itu tidak akan bisa menghilangkan nama Wahidin Halim dari DCT. “Di sisi lain, perolehan suara yang bersangkutan akan menjadi milik caleg lainnya,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, Wahidin Halim mengundurkan diri sebagai calon caleg DPR RI. Alasannya, Wahidin mengaku memilih mundur karena ingin fokus menjadi dosen.Surat pengunduran diri tersebut bahkan sudah disampaikan ke DPP Demokrat dan KPU RI. “Saya ingin menjadi pengajar saja, ribet saya kalau di politik,” ujarnya kepada Satelit News di luar ruang kerjanya, Kamis (22/8).
Wahidin menjelaskan, surat itu juga sudah disampaikan jauh-jauh hari, hanya saja dirinya belum mengetahui apakah sudah diproses atau belum oleh DPP. “Saya ini ternyata tidak cocok jadi politisi, karena bagaimana pun saya seorang birokrat, hampir 35 tahun,” terangnya.
Namun demikian, dia mengaku banyak politikus dari Partai Demokrat menyayangkan keputusannya. “Tapi bagi saya ini sudah langkah yang tepat, lagi pula saya suka belajar dan nulis,” tambah dia.
Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPP Partai Demokrat Koordinator Wilayah (Korwil) Banten, Ferari Roemawi membenarkan sudah menerima surat pengunduran diri pria yang akrab disapa WH tersebut pada Kamis (22/8). Namun begitu, diakui Ferarri, sebelumnya WH sudah pernah mengirim surat pengunduran diri via faksmili. “Pengunduran diri ini merupakan hak pribadi Pak Wahidin, kita harus menghargainya,” tukasnya. Ferari juga mengatakan surat itu langsung disampaikan kepada Ketua Umum DPP SBY dan Ketua Harian DPP Syarief Hasan.
Mundur dari Walikota
Masuknya Wahidin Halim ke dalam daftar calon tetap DPR RI berimbas kepada jabatannya sebagai Walikota Tangerang. Pengamat Tata Negara dari Universitas Indonesia (UI), Margarito Kamis mengungkapkan, Wahidin harus menanggalkan jabatan sebagai Walikota Tangerang sebagai konsekuensi hukum atas pencalegannya.
“Berdasar UU pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, maka Wahidin Halim harus mundur dari posisinya sebagai Walikota Tangerang karena sudah resmi masuk sebagai calon legislatif. Selalu begitu prosedurnya,” ujar Margarito saat dihubungi Satelit News, kemarin.
Dia menambahkan, jika Wahidin menolak mengundurkan diri, maka Kementerian Dalam Negeri akan memberhentikan jabatannya sebagai Walikota. Menurut Margarito, setelah menjadi calon legislatif, maka keadaan hukum yang disyaratkan dalam UU untuk Wahidin mundur dari jabatan Walikota sudah terpenuhi. (made/gatot/deddy)