MUI Geram Tempat Hiburan Masih Beroperasi

SERPONG, SNOL–Masih banyaknya tempat hiburan beroperasi di bulan Ramadan, membuat geram Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel. MUI menganggap para pelaku usaha hiburan yang membandel tersebut, mencederai perjanjian yang sudah dibuat dan disepakati sebelumnya.

MUI pun mendesak pemerintah daerah setempat memberlakukan sanksi tegas. “Kalau ada tempat hiburan yang masih buka dan terbukti melanggar, ya harus ada sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dibuat,” tegas Abdul Rojak, Sekretaris Umum (Sekum) MUI setempat, Senin (22/6).

Rozak mengaku, sebelum Ramadan atau dari jauh-jauh hari, seluruh jenis usaha hiburan malam yang ada di Kota Tangsel diminta mematuhi surat edaran yang dibuat dan disepakati. Dalam surat edaran itu, seluruh usaha hiburan malam wajib tutup dalam kurun waktu satu bulan. Dengan rincian, dua hari menjelang bulan suci Ramadan dan tujuh hari atau H+7 setelah Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.

“Tegakan aturan jangan ada kompromi, MUI siap mendukung aparat penegak hukum. Satpol PP untuk menjaga kesucian bulan suci Ramadan,” tegasnya.

Jika perlu, kalau masih ada yang membandel, cabut saja segala perijinan yang dimiliki. Sebab, hal tersebut sangat mencederai prinsip Tangsel yang sudah diemban selama ini. Belum lagi, mayoritas penduduk di Kota Tangsel merupakan umat Muslim.

“Jangan melayani segelintir kalangan saja. Ini bulan suci Ramadan, tolong hargai,” tegasnya.

Sementara itu, diungkapkan Kapolsek Serpong, Kompol Silvester Simamora, pihaknya terus memantau seluruh tempat hiburan yang ada di wilayahnya. “Sesuai dengan kesepakatan dalam surat edaran bersama yang diterbitkan Pemkot dan MUI Tangsel, tempat hiburan harus tutup selama bulan puasa. Dan kami akan terus memantau itu,” ujarnya. (pramita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.