MK Tuntaskan 109 Perselisihan Pilkada
JAKARTA,SNOL Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menuntaskan penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sejumlah daerah yang sudah terdaftar. Terhitung sejak awal 2013, para hakim MK telah memutus 109 gugatan atau melampaui tahun lalu yang mencapai 104 putusan. Dengan demikian, tidak ada lagi tunggakan perkara hingga habis masa libur Hari Raya Idul Fitri.
Sidang terakhir PHPU dikebut para hakim konstitusi di gedung MK kemarin. Enam PHPU yang tersisa diputus dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 08.00. Hasilnya, seluruh gugatan ditolak. Empat gugatan di antaranya adalah PHPU Provinsi Maluku Utara.
Dengan ditolaknya seluruh gugatan dari Maluku Utara itu, MK mengesahkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara yang memenangkan pasangan incumbent Abdul Gani Kasuba-Muhammad Natsir Thaib yang terdaftar sebagai calon nomor urut 5.
Dua PHPU lainnya yang juga ditolak adalah gugatan hasil pilkada Kota Padang Panjang dan pilkada Kabupaten Maluku Tenggara. “Ya sudah (selesai semua PHPU terdaftar). Ada satu gugatan yang baru masuk, tapi belum diregister karena mau libur Lebaran,” ungkap Ketua MK Akil Mochtar kemarin.
Di antara 109 putusan yang sudah disidang MK sampai kemarin, 10 PHPU dikabulkan, sedangkan 71 perkara ditolak. Selain itu, 24 perkara lainnya tidak diterima, tiga perkara ditarik kembali oleh penggugat, dan satu perkara dinyatakan gugur.
Setelah libur Hari Raya Idul Fitri, pendaftaran gugatan PHPU diyakini masih akan mengalir ke MK karena sejumlah daerah dijadwalkan menggelar pilkada. Terlebih, ada 43 daerah yang menurut catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus memajukan jadwal pemilihan pada tahun ini.
Sejatinya, mereka dijadwalkan melangsungkan pemilihan pada 2014, namun dipercepat agar seluruh level penyelenggara pemilu bisa lebih berfokus pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. “Sudah bisa dipastikan PHPU tahun ini akan jauh lebih banyak dibanding 2012. Tahun depan kan tidak ada pilkada. Makanya, bakal terkumpul pada tahun ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Akil memang menyatakan bahwa MK siap menuntaskan semua perselisihan yang diajukan atas hasil pilkada di sejumlah daerah yang dijadwalkan terus berlangsung sampai akhir 2013. Karena itu, sidang di MK akan berlangsung sampai awal 2014 dan diupayakan selesai sebelum pileg 2014. (gen/c5/fat)