Belasan Penjual Petasan Digaruk
LEBAK,SNOL—Belasan pedagang kaki lima (PKL) yang menjual petasan di sejumlah titik di Kota Rangkasbitung, dirazia aparat kepolisian pada Sabtu (20/6) lalu. Dari tangan para pedagang, petugas berhasil menyita ratusan petasan dari berbagai merk dan jenis. Berdasarkan pantauan Satelit News Sabtu lalu, penyisiran dilakukan di empat titik, yaitu Jalan RT Hardiwinangun, Jalan Raya Sunan Kalijaga, Jalan Otista Papanggo serta Jalan Raya Soekarno Hatta (Bay pas) Mandala.
Petugas menyita petasan yang kedapatan diperjual-belikan pedagang. Hanya saja, razia petugas sempat mendapatkan protes dari pedagang. Sebab, razia dan penindakan yang dilakukan dianggap tebang pilih dengan hanya menyisir para pedagang kecil.
Para pedagang meminta petugas merazia agen terbesar penjual petasan di toko Tiga Pendekar yang berada di sekitar pertokoan Mal Rangkasbitung. Kemudian petugas langsung menuju toko Tiga Pendekar dan menggeledah toko tersebut, termasuk memeriksa surat pengiriman dari suplier, termasuk membuat berita acara introgasi kepemilikan dari agen tersebut.
Untuk sementara agen dilarang untuk memperjual belikan petasan kepada para pengecer. “Razia ini akan terus kami lakukan. Jika masih ditemukan pedagang menjual petasan yang memicu ledakan, maka kita akan memberikan sanksi,” kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Lebak, Kompol Tidar Wulung.
Pihaknya juga menyebarkan surat edaran Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Larangan Penjualan Petasan yang memicu ledakan. Pedagang hanya diperbolehkan menjual petasan jenis kembang api atau bunga api. “Yang boleh diperjual-belikan itu hanya kembang api,” katanya.
Kasi Penegakan Perda Satpol PP Lebak Muhammad Syafei mendukung langkah yang dilakukan oleh aparat Polres Lebak. Bahkan pihaknya juga siap membantu sesuai amanah dalam Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3). “Para pedagang petasan memang kerap meresahkan warga,” jelasnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)