Beda Dua Suara, 3 Calkades Batubantar Gugat Hasil Pilkades

PANDEGLANG,SNOL– Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 206 desa se-Kabupaten Pandeglang, beberapa waktu lalu tak semulus dan selancar yang dibayangkan. Di beberapa desa masih menyisakan persoalan, terutama terkait selisih perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dikomandoi oleh panitia desa dan kecamatan masing-masing.

Di Desa Batubantar Kecamatan Cimanuk, terungkap bahwa hasil pencoblosan dianggap cacat dan diduga ada oknum panitia yang melakukan kecurangan dalam penghitungan surat suara. Sebab, ada surat suara yang terpakai (sah dan tidak sah) sejumlah 1.935 ribu suara. Tapi dalam rekapitulasi penghitungan surat suara di white board sejumlah 1.937 ribu suara.

Calon Kepala Desa (Calkades) Batubantar nomor urut 4, Andri Nurul Anwar mengatakan, dalam penghitungan surat suara ada yang cacat. Dimana, fakta di white board jumlahnya 1.937 suara, dan jumlah kertas suara hasil pencoblosan jumlahnya 1.935 suara.

Adanya perbedaan itu, dia dan beberapa calon lainnya sempat meminta kepada panitia untuk dilakukan penghitungan ulang tapi panitia tidak mau, dengan alasan capek. Dengan sikap panitia seperti itu, sebagian besar masyarakat setempat bertanya-tanya. “Saya juga akan menerima kekalahan, jika tidak ada lebih 2 suara yang tidak bisa dibuktikan dengan fakta fisik surat suaranya. Faktanya seperti itu, kami sangat keberatan dan menolak seluruh proses Pilkades Batubantar, karena sudah jelas-jelas ada yang cacat, panitia malah tidak mau menghitung ulang lagi,” kata Andri, Minggu (21/6), seraya mensinyalir ada indikasi permainan dan berat sebelah panitia kepada calon nomor 3 Ahmad Sihabudin, yang dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan 818 suara.

Andri menuturkan, dirinya memperoleh suara 816 suara yaitu diposisi kedua setelah Sihabudin. Namun demikian, ia sangat legowo dan percaya penuh walaupun di dalam kepanitiaan ada sanak sodara dari Calkades. Tapi kalau pada praktiknya bermain curang, hal ini tidak bisa dibiarkan, harus diselesaikan seadil-adilnya sesuai ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015.

“Awalnya, saya kepada panitia 100 persen percaya. Tapi ketika melihat pada praktiknya, sangat luar biasa terlihat intervensinya. Bayangkan saja, padahal antrean pemilih masih ada, tanpa ada kesepakatan dari semua calon, panitia langsung menutupnya,” terangnya.

Dirinya  beserta Calkades nomor urut 1 Ridwan, dan nomor urut 2 Dulloh Suherman, telah melayangkan surat perihal Pembatalan Hasil Pilkades di Desa Batubantar, kepada Bupati Pandeglang. Dengan harapan, Bupati segera menindak lanjutinya. Jangan sampai, hal ini menjadi berlarut-larut. “Kami hanya ingin mencari keadilan dan meminta agar dilakukan penghitungan ulang atau pemungutan suara ulang,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Batubantar Hasan Afifi saat dihubungi melalui telepon selurernya, tak ada jawaban langsung dari yang bersangkutan. Telepon genggamnya dijawab oleh istrinya, dan mengaku suaminya sedang istirahat. “Bapaknya lagi istirahat, silahkan nanti telepon lagi sore,” kata istrinya. Sayangnya, hingga sore hari beberapa kali coba dihubungi kembali ke nomor selulernya tak ada jawaban, walau terdengar nada dering terima. (mg29/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.