Uang Pajak Rp 1,4 Miliar Mandeg di Pertamina

SERANG,SNOL– Terhitung hingga pertengahan tahun 2015 ini, PT Pertamina belum juga menyetorkan pajak bahan bakar (PBB) tahun 2014 ke kas daerah Pemprov Banten. Hingga saat ini, belum diketahui pasti alasan dan penyebab mandegnya uang setoran pajak tersebut. Sekda Banten, Kurdi Matin merasa terkejut saat mengetahui ada dana miliaran rupiah yang harusnya masuk sebagai pajak daerah, belum masuk dan disetorkan PT Pertamina ke Pemprov.

Padahal, pajak tersebut semestinya masuk pada tahun 2014 lalu. “Nilainya sekitar Rp 1,446 miliar lebih, dan merupakan pajak bahan bakar. Tapi, sampai saat ini belum masuk ke Kasda Pemprov, sehingga telah jadi temuan LHP BPK RI atas LKPD tahun 2014 yang telah disampaikan ke kami,” kata Kurdi, Minggu (21/6).

Ditambahkannya, BPK RI sangat teliti dalam perhitungan pajak yang diterima oleh Pemprov. “Kita saja sebelumnya tidak tahu, kalau ini tidak jadi temuan BPK karena menurut Undang-Undang, devinisi pajak itu langsung disetorkan ke kas daerah. Tidak ada istilah ngepul dulu di Pertamina,” tambahnya.

Pajak bahan bakar yang masih berada di PT Pertamina itu, merupakan BBM yang dikelola oleh PT YL. “PT.YL ini yang mengangkut bahan bakar untuk Banten, dari Tanjung Gerem ke Plumpang. Dia yang muterin BBM. Saya sendiri belum tahu PT YL beralamat dimana, ini sedang kita selesaikan. Mudah-mudahan, dalam waktu dekat ini tuntas,” ujarnya.

Terpisah, Plt Gubernur Banten Rano Karno menuturkan, tindaklanjut temuan LHP BPK harus segera diselesaikan. Baik yang sifatnya adminsitrasi, maupun terindikasi kerugian negara. “Harus selesai, mudah-mudahan dengan telah dibentuknya Majelis TPTGR temuan cepat berkurang. Harapannya cepat selesai, termasuk yang kerugian Negara. Kalau tidak ada percepat pengembaliannya, kita serahkan saja pada aparat hukum,” ungkapnya.

Pihaknya juga berjanji, akan melakukan kajian terhadap pejabat struktural dikalangan eselon III. “Evaluasi itu sangat penting, apalagi untuk menyelesaikan temuan LHP BPK. Kita lihat saja nanti,” ungkap Rano.

Kedepan, Rano berharap, tidak ada lagi temuan kerugian negara yang tidak tuntas sesuai dengan ketentuan yakni, 60 hari kerja. “Setiap temuan, harus
diselesaikan. Opini BPK atas LKPD 2014 adalah akumulasi dari sebelumnya,” terangnya. (metty/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.