Pasien BPJS Bayar Rp 20 Juta
LEBAK,SNOL– Madsani (51), warga Kampung/Desa Karyajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, seorang pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dipaksa bayar sebagai pasien umum. Itu terlihat, ketika hendak pulang pasien harus membayar biaya pengobatan rawat inap selama 21 hari di RSUD dr Adjidarmo Rangkasitung, sebesar Rp 21 juta.
Padahal, sebelumnya pasien tersebut terdaftar dan akan dirawat menggunakan warga peserta BPJS. Tak hanya itu, selama dirawat pasien mengalami kelainan dalam tubuhnya, terutama setelah dioperasi. Hampir seluruh dadanya mengalami hitam, seperti kulit terbakar.
Anak pasien, Yayat mengaku kecewa dengan pelayanan pihak RSUD dr Adjidarmo. Ia mengaku, dipaksa membayar Rp 20 juta. Padahal, bapak (Madsani) tercatat sebagai peserta PBJS untuk kelas 1. “Jelas kami kecewa, dan kalau begitu apa fungsinya BPJS. Sepengetahuan kami, untuk peserta BPJS seluruh biaya ditanggung. Kok untuk kami tidak berlaku. Ini ada apa dengan manajemen RSUD dr Adjidarmo,” kata Yayat, Senin (15/6).
Meski belum sembuh, pihak keluarga terpaksa memulangkan pasien Madsani dari rawat inap RSUD dr Adjidarmo itu. Karena, selama dalam perawatan tidak ada perkembangan kesehatan yang menggembirakan. Parahnya lagi, sambung Yayat, orang tuanya itu kulitnya mengalami melepuh seperti bekas terbakar. “Itu terjadi setelah dioperasi. Seluruh bagian dada, kulitnya hitam seperti bekas terbakar. Disini kami menduga, ada mall praktek yangg dialami bapak kami,” keluhnya.
Ketika pertama masuk daftar rawat inap, orang tuanya tersebut naik kelas. Dimana, semestinya menggunakan peserta BPJS kelas 1, naik ke VIP. Karena, waktu itu tidak ada kamar atau ruang inap kelas 1. Namun, setelah dua hari dirawat di ruang inap kelas tersebut, kata Yayat, orang tuanya tersebut dirawat di ruang inap kelas 1 sebagaimana tercatat sebagai peserta BPJS.
“Dirawat di kelas 1 ini selama 19 hari. Herannya, pihak RSUD dr Adjidarmo mengatakan, bahwa bapak saya ini hanya dapat potongan dana BPJS sebesar Rp 5 juta saja, dari seluruh total tagihan selama perawatan di RSUD tersebut. Hal itu mengagetkan kami, sebab sepengetahuan kami peserta BPJS sudah ditanggung pemerintah. Kalaupun kami dikenakan biaya, ya kami maklum waktu naik kelas ruang rawat inap. Tapi, itu kan cuma dua hari. Masa selama dirawat sesuai kelasnya, biaya yang semestinya ditanggung BPJS ditanggung oleh kami,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Kabag Keungan RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung, Nani Irianti mengatakan, untuk kasus pasien Madsani ada kesalahan di pasien sewaktu daftar pertama karena pasien naik kelas. Akibatnya, perekeman pertamanya tercatat sebagai pasien mampu. Sekalipun pasien turun kelas lagi sesuai peserta BPJS, data pasien tetap seperti ia masuk awal.
“Sebenarnya BPJS hanya membiayai Rp 5 juta. Bukan sama sekali tidak dibiayai BPJS. Kesalahannya pasien waktu masuk tidak menggunakan sebagaimana peserta BPJSnya. Jadi, uang yang sudah masuk tidak bisa dikembalikan. Karena, memang biaya yang ditanggung BPJS hanya Rp 5 juta. Jadi sisanya ditanggung pasien,” kilahnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)