Ketua Yayasan LBM Ditahan
SERANG,SNOL— Ketua Yayasan Lembaga Banten Muda Indonesia A Faisal Taufik tak bisa berkutik. Raut mukanya tampak pasrah saat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Hibah Pemprov Banten senilai Rp2 miliar itu digirik ke mobil tahanan kejaksaan, Senin (15/6).
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (15/6) melimpahkan tahap dua berkas kasus tersebut berikut tersangka A Faisal Taufik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Tersangka tiba di Kejari Serang sekitar pukul 15.00 WIB bersama jaksa dari Kejati Banten. Selain membawa tersangka, tim jaksa dari Kejati Banten juga melimpahkan berkas tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1,7 miliar tersebut.
Pantuan Satelit News, tersangka diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang. Dalam pemeriksaan yang berlangsung tertutup tersebut tampak sejumlah kerabat dan pengacara tersangka terlihat mendatangi dan menunggu di ruang tunggu Kejari.
Sementara itu, Kasie Penuntutan Kejati Banten, Kiki Yonanta membenarkan pihaknya melimpahkan berkas tahap dua atau P21 kasus dugaan Korupsi Hibah Pemprov Banten 2013 atas tersangka A Faisal Taufik. “Iya, kita limpahkan berkas kasus ini ke Kejari Serang. Terkait dengan penahanan, itu merupakan kewenangan tim penuntut umum di Kejari Serang,” ujarnya.
Penasehat Hukum A Faisal Taufik, Aris Barqah mengatakan kliennya telah bersikap kooperatif dengan penyidik dalam perkara tersebut. Proses penahanan kliennya merupakan kewenangan penyidik. Ia juga sudah melayangkan surat penangguhan namun belum dikabulkan karena harus menunggu disposisi dari Pimpinan Kejari Serang.
“Memang kewenangannya penyidik. Kita sudah siapkan segala sesuatunya dalam perkara ini untuk dibuktikan di Pengadilan. Terkait dengan penangguhan kami sudah layangkan surat penangguhan, mungkin besok baru diproses,” katanya.
Selama dua jam diperiksa atau sekitar pukul 15.00 WIB, A Faisal Taufik keluar dari Ruang Pidana Khusus Kejari Serang. Setelah pemeriksan tersebut tersangka langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa Rutan Kelas II Serang untuk menjalani proses penahanan.
Sebelumnya, Kajati Banten, M Suhardy menyampaikan pihaknya tengah menyidik kasus dugaan Korupsi Hibah Pemprov Banten 2013. Ia menjelaskan Kejati Banten sudah mengantongi seorang tersangka dari kalangan LSM di Provinsi Banten.
“Sudah dikantongi satu orang tersangka dalam kasus Hibah Pemprov Banten Tahun 2013. Untuk selengkapnya nanti,” pungkasnya (mg30/mardiana/jarkasih)