Dukung Bupati, Pernyataan Menag Dikecam

LEBAK,SNOL–Alun-alun Rangkasbitung Kabupaten Lebak, mendadak dipadati kelompok seragam putih-putih yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI). Ratusan massa Ormas Islam itu menggelar orasi ilmiah. Mereka mengecam kebijakan Menteri Agama (Menag) RI Lukman Hakim Syaifudin, yang membolehkan rumah makan buka pada siang hari di bulan Ramadan 1436 H.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FPI Banten, Muhammad Fahrurozi menyatakan, tak ada dispensasi dan toleransi apapun bagi rumah makan (RM) yang diperbolehkan buka siang hari selama bulan suci Ramadan. Menghargai orang yang tidak puasa, baginya bukan dengan membebaskan operasional rumah makan.

“Kebijakan itu kami nilai suatu tindakan yang menyalahi aturan dan menyalahgunakan jabatan sebagai orang nomor satu di Kemenag RI,” kata Fahrurozi, Senin (15/6).

Diperbolehkannya rumah makan atau warung makan buka di siang hari selama bulan Ramadan, jelas merendahkan martabat umat muslim di Indonesia. Mengingat, Islam merupakan agama mayoritas yang dianut masyarakat. Oleh karena itu, FPI Banten mendesak kebijakan tersebut segera dicabut.

“Sepanjang sejarah, baru kali ini seorang Menteri Agama mengeluarkan kebijakan yang kontroversial dan merendahkan kita selaku muslim,” tambahnya.

Oleh karena itu, FPI Banten akan segera mengirimkan surat ke DPP FPI di Jakarta, agar segera mengambil tindakan terkait adanya kebijakan diperbolehkannya warung makan buka pada siang hari di bulan Ramadan. “Kasus ini sama seperti Alquran lagam Jawa, sehingga Menag langsung minta maaf. Kita inginnya, Menag segera minta maaf dan segera mencabut kebijakannya itu meski belum disahkan melalui surat edaran,” pintanya.

Persoalan menghormati orang yang tidak berpuasa, kata Fahrurozi, ia sepakat dengan kebijakan yang telah dikeluarkan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, yakni melarang orang yang tidak berpuasa makan atau minum di tempat umum. Kemudian, warung makan boleh buka ketika pukul 17.00 Wib hingga terbit fajar.

“Makanya, seorang pejabat publik apalagi seorang Menteri, harus menjaga ucapan dan perbuatannya karena akan dijadikan landasan hukum oleh khalayak umum (masyarakat,red),” teriaknya lagi.

Soal pengawasan rumah makan yang buka pada siang hari di bulan Ramadan, khususnya di wilayah Kebupaten Lebak. FPI mempercayakannya kepada aparat kepolisian, termasuk aparat penegak Perda (Stapol PP, Red). Jika aparat tersebut tak berdaya, maka FPI akan mengambil tindakan sendiri.

“Ibaratanya, kalau polisi diam maka kita yang akan bertindak. Kalau polisi bertindak, kita akan diam sambil berdoa,” tutur Fahrurozi.

Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) FPI Cibadak Kabupaten Lebak, Raden Edi menambahkan, kegiatan yang dilakukan FPI ini sebagai bagian dari amar ma’ruf nahi munkar (mencegah perbuatan jelek, dan menganjurkan perbuatan baik). “Memasuki Ramadan ini, para pedagang warung makan jangan takut omzetnya berkurang karena rezeki sudah diatur oleh Allah SWT,” ujar Edi.

Selama dua jam berorasi, dari pukul 10.00 Wib – 12.00 Wib, tak ada satupun pejabat baik dari Pemkab maupun Kantor Kemenag Lebak, yang menemui mereka. Mereka kemudian sholat dzuhur berjamaah di Masjid Agung Al-A’raf, Rangkasbitung dan meneruskan pawai sambil mengendarai sepeda motor menuju wilayah Kecamatan Leuwidamar. (ahmadi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.