Anggota Dewan Nyalon Lewat Independen
SERPONG, SNOL–Hari terakhir penyerahan dukungan dari pencalonan independen, akhirnya dilirik salah satu bakal calon (balon) walikota Tangsel. Anggota DPRD Tangsel, Gacho Sunarso, menyerahkan berkas pencalonan dirinya ke KPUD Tangsel, Senin (15/6). Gacho menyerahkan persyaratan dukungan dengan didampingi timnya. Sekitar 5 mobil mengiringinya berikut tim marawis dengan kawalan polisi. “Hari ini saya menyerahkan data dukungan melalui independen.
Syarat 6,5 persen dukungan sudah saya penuhi,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU di kawasan BSD, Kecamatan Serpong.
Dia mengklaim sudah mengumpulkan 80 ribu KTP warga. Secara keterwakilan pendukung, menurutnya sudah dia lengkapi. Sehingga, dia optimis pencalonannya akan mulus.
Untuk dukungan itu juga, diklaim Gacho sudah dilakukan verifikasi oleh timnya. Sebab, untuk mengumpulkan persyaratan dari jalur peseorangan tersebut, Gacho menerjunkan tim dan turun secara door to door ke masyarakat.
Tak hanya sendiri, dia pun memastikan menggandeng seorang yang latar belakangnya masih dirahasiakan oleh Gacho. Namun, dia menyebutkan namanya. “Saya akan berpasangan dengan H Ahmad Yani. Siapa dia? Nanti saja,” katanya seraya tersenyum.
Soal pilihannya maju dari jalur independen, Gacho mengatakan, tidak berarti dia ditinggalkan partainya. Menurutnya, karena posisi Demokrat saat ini tidak sebesar dulu maka, ia memilih jalur independen. “Sekarang hanya 3 kursi. Menurut perhitungan, terlalu berat untuk mengusung kadernya menjadi Tangsel satu,” kata Gacho.
Maka itu, sampai saat ini ia masih menjadi kader Demokrat. Ia juga mengaku sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke partainya. Pilihan maju dari jalur independen, tak lebih karena haknya sebagai warga negara. “Bahwa saya kader Demokrat, ya. Tapi saya punya hak, dan di AD/RT tidak ada larangan untuk maju dari perseorangan,” tuturnya.
Sementara dilain pihak, komisioner KPU Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, syarat Gacho belum mereka hitung. Saat ini, tim masih menghitung apakah dokumen itu lengkap atau tidak. “Sesuai peraturan KPU 9/2015, syarat dukungan harus tersebar di 50 persen lebih di kecamatan yang ada. Atau paling tidak tersebar di empat kecamatan. Sebaran ini, belum kita hitung,” katanya.
Kemudian, syarat dukungannya juga harus memenuhi 6,5 persen, yakni jumlah minimal, 79.276 orang. Persentasi ini, diambil dari jumlah penduduk 1,219 juta. “Nanti dicek satu-satu, dan sebarannya. Selain hardcopy, softcopy akan dilihat,” ujar Bambang.
Pada bagian lain, pengurus DPC Demokrat Tangsel Muhammad Ali mengatakan, pihaknya mendukung semua kader yang akan maju menjadi walikota. Baik dari jalur parpol maupun independen. “Partai Demokrat secara terbuka dan jujur, mendukung apabila kader akan maju. Mereka orang terbaik di kita,” pungkasnya. (pramita)