Kejati Tahan Ketua Gapensi Kota Serang
SERANG, SNOL Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan tersangka kasus dugaan korupsi Program Peningkatan Drainase Primair Kali Parung, Kota Serang, tahun 2012 senilai Rp 5 miliar, Ratu Irma Suryani. Ketua Gapensi Kota Serang itu dinilai Kejati tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
“RIS (Ratu Irma Suryani) kita tahan untuk 20 hari ke depan. Tersangka ditahan karena
kami nilai yang bersangkutan tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Kasipenkum Kejati Banten Yopi Rulianda, kepada wartawan, kemarin.
Sebelum ditahan, Ratu Irma diperiksa penyidik Kejati selama kurang lebih tiga jam. Berdasarkan pantauan, Ratu Irma datang ke Kejati pada pukul 08.00 dengan ditemani pengacaranya. Dia terlihat menggunakan tongkat sebagai alat bantu berjalan, dan langsung masuk ruang penyidik.
Setalah tiga jam menjalani pemeriksaan, Ratu Irma langsung dibawa penyidik ke mobil tahanan. Dia dibawa ke Rutan Serang. Berdasarkan informasi, Ratu Irma menempati sel yang telah ditempati dua tersangka lain dalam perkara yang sama yakni Kepala Satker PPLP Tatang Hidayat dan pengusaha dari PT Ciboleger berinisial HJP.
Yopi mengatakan, pihaknya sudah dua kali memanggil Ratu Irma untuk kepentingan pemeriksaan. Namun yang bersangkutan selalu tidak memenuhi panggilan tersebut. Atas dasar itu Kejati menilai Ratu Irma tidak kooperatif.
Menurut Yopi, Ratu Irma dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2, 3 dan 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi. Kejati akan memperpanjang penahanan Ratu Irma jika dalam peroses penyidikan masih membutuhkan perpanjangan waktu.
Secara terpisah Kejati Banten Feri Wibisono mengungkapkan, penetapan Ratu Irma sebagai tersangka karena yang bersangkutan diduga menikmati uang proyek sebesar Rp 2 miliar atas jasanya sebagai perantara atau penghubung dalam proyek Program Peningkatan Drainase Primair Kali Parung, Kota Serang, tahun 2012.
“Jadi, perusahaannya sebagai perantara dalam proyek itu. Dia menikmati uang yang menjadi kerugian negara,” kata Feri.
Feri mengungkapkan, berdasarkan audit investigasi penyidik, kerugian keuangan negara yang diakibatkan proyek tersebut sekitar Rp 2 miliar. Akan tetapi, jumlah tersebut berbeda dengan perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasilnya, lebih rendah dibanding audit investigasi penyidik.
Kuasa Hukum Ratu Irma, Tb Sukatma, yang dihubungi mengungkapkan, selama ini kliennya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan karena sakit. “Hari ini kami menyarankan beliau untuk datang ke Kejati untuk diperiksa, sebagai bentuk langkah kooperatif,” kata Sukatma.
Sukatma mengungkapkan, saat ini kliennya masih dalam control dokter sejak keluar dari rumah sakit beberapa waktu lalu. “Bu Irma kan baru keluar dari rumah Sakit, beliau menderita sakit struk, darah tinggi dan memiliki penyakit syaraf lainnya,” tambahnya.(bagas/mf)