Kejati Tahan Ketua Gapensi Kota Serang

SERANG, SNOL Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten me­nahan tersangka ka­sus dugaan korupsi Program Peningka­tan Drainase Primair Kali Parung, Kota Serang, tahun 2012 senilai Rp 5 miliar, Ratu Irma Suryani. Ketua Gapensi Kota Serang itu dinilai Kejati tidak kooperatif se­lama menjalani pemeriksaan.
“RIS (Ratu Irma Suryani) kita tahan untuk 20 hari ke depan. Tersangka ditahan karena
kami nilai yang bersangku­tan tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Kasipenkum Kejati Banten Yopi Rulianda, kepada wartawan, kemarin.
Sebelum ditahan, Ratu Irma diperiksa penyidik Kejati se­lama kurang lebih tiga jam. Berdasarkan pantauan, Ratu Irma datang ke Kejati pada pukul 08.00 dengan ditemani pengacaranya. Dia terlihat menggunakan tongkat seba­gai alat bantu berjalan, dan langsung masuk ruang peny­idik.
Setalah tiga jam menjalani pemeriksaan, Ratu Irma lang­sung dibawa penyidik ke mo­bil tahanan. Dia dibawa ke Rutan Serang. Berdasarkan informasi, Ratu Irma men­empati sel yang telah ditem­pati dua tersangka lain dalam perkara yang sama yakni Kepala Satker PPLP Tatang Hidayat dan pengusaha dari PT Ciboleger berinisial HJP.
Yopi mengatakan, pihaknya sudah dua kali memanggil Ratu Irma untuk kepentingan pemeriksaan. Namun yang bersangkutan selalu tidak me­menuhi panggilan tersebut. Atas dasar itu Kejati menilai Ratu Irma tidak kooperatif.
Menurut Yopi, Ratu Irma dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2, 3 dan 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Tindak Pi­dana Korupsi. Kejati akan memperpanjang penahanan Ratu Irma jika dalam peroses penyidikan masih membutuh­kan perpanjangan waktu.
Secara terpisah Kejati Ban­ten Feri Wibisono mengung­kapkan, penetapan Ratu Irma sebagai tersangka karena yang bersangkutan diduga menikmati uang proyek sebe­sar Rp 2 miliar atas jasanya sebagai perantara atau pen­ghubung dalam proyek Pro­gram Peningkatan Drainase Primair Kali Parung, Kota Serang, tahun 2012.
“Jadi, perusahaannya seba­gai perantara dalam proyek itu. Dia menikmati uang yang menjadi kerugian negara,” kata Feri.
Feri mengungkapkan, ber­dasarkan audit investigasi penyidik, kerugian keuan­gan negara yang diakibatkan proyek tersebut sekitar Rp 2 miliar. Akan tetapi, jumlah tersebut berbeda dengan per­hitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan Ba­dan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasilnya, lebih rendah diband­ing audit investigasi penyidik.
Kuasa Hukum Ratu Irma, Tb Sukatma, yang dihubungi mengungkapkan, selama ini kliennya tidak bisa hadir da­lam pemeriksaan karena sakit. “Hari ini kami menyarankan beliau untuk datang ke Kejati untuk diperiksa, sebagai ben­tuk langkah kooperatif,” kata Sukatma.
Sukatma mengungkap­kan, saat ini kliennya masih dalam control dokter sejak keluar dari rumah sakit be­berapa waktu lalu. “Bu Irma kan baru keluar dari rumah Sakit, beliau menderita sakit struk, darah tinggi dan memi­liki penyakit syaraf lainnya,” tambahnya.(bagas/mf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.