Penggiat Pariwisata Diminta Aktif
SERANG,SNOL–Guna memberikan peluang ekonomi kreatif, terutama bagi masyarakat sadar budaya wisata. Pemkot Serang berencana memberikan modal atau bantuan dana kepada organisasi atau penggiat kepariwisataan di seluruh kecamatan seKota Serang.
Demikian dikatakan Kepala Bagian Hukum Pemkot Serang, Agus Hendrawan, saat menggelar diskusi bertema “Rekontruksi Kota Serang Dalam Membangun Penataan Destinasi Pariwisata”. Katanya, situs kepurbukalaan sudah sesuai Perda Kota Serang Nomor 14 Tahun 2014, tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015 – 2025. Diskusi yang berlangsung di Aula Setda Kota Serang Jum’at (12/6) tersebut, dihadiri oleh pengamat sosiolog dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Tb. Saptani Surya, Budayawan Banten, dan puluhan masyarakat Kota Serang dari berbagai elemen.
“Implementasi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009, tentang Kepariwisataan adalah Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 14 Tahun 2014, tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2025. Dalam Perda tersebut, terutama di pasal 4 diatur bahwa adanya peran serta masyarakat dalam khasanah budaya atau kearifan lokal untuk program pemberdayaan sadar potensi wisata budaya,” ungkap Agus, Jumat (12/6).
Masyarakat atau komunitas dan penggiat wisata dapat menonjolkan ikon wisata di kecamatannya masing-masing. Intinya, dalam Perda ini adalah pemberdayaan masyarakat di bidang pariwisata. Silakan masyarakat atau penggiat pariwisata kebudayaan mengusulkan proposal kebutuhan anggaran ke Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan. Nantinya usulan akan dikaji dan bagian hukum yang mensosialisasikan.
Program budaya wisata ini pendanaanya ditanggung oleh APBD Kota Serang, melalui instasi Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud). Setelah pengajuan ke Disporaparbud, akan diusulkan dalam tim anggaran pendapatan daerah (TAPD) dan dewan, kemudian di paripurnakan menjadi APBD. “Ini peluang bagi kelompok masyarakat untuk menumbuhkan ekonomi kreatif. Silakan masyarakat mengusulkan ke dinas teknis, sebagai amanah dari Perda ini dalam pemberdayaan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Sosiolog UNJ Ahmad Tarmiji mengungkapkan, tugas mengembangkan pariwisata tidak hanya dari pemerintah daerah (Pemda) saja, tetapi semua elemen masyarakat. Menurutnya, masyarakat lebih tahu akan potensi wisata di daerahnya. Menindak lanjuti hal tersebut, masyarakat dapat menginventarisir warisan wisata. Baik sifatnya benda, dan tak benda yang diusulkan ke Disporaparbud.
“Kalau sudah diinventarisir, tinggal stake holder di Kota Serang membagi zona-zona kawasan wisata. Contohnya, Banten Lama zonanya satu untuk apa dan zona dua untuk apa? Sehingga pariwisatanya terpadu tidak parsial, dan terintegrasi pembangunan lokasi wisata Kota Serang,” ujarnya.
Terpisah, budayawan Banten, Tb. Saptani Surya mengapreasi adanya Perda rencana induk kepariwisataan daerah. Menurutnya, setelah terbitnya Perda ini tinggal menunggu kesiapan kelembagaan masyarakat. “Saya siap akomodir setiap keperluan masyarakat. Paling tidak, saya akan mengawal rekonstruksinya sehingga masyarakat sejahtera dengan berjalanya program ini. Saya yakin IPM masyarakat naik,” paparnya.
Hal ini menjadi awal yang baik untuk terwujudnya destinasi wisata Kota Serang sebagai gerbangnya wisata banten lama. “Kita optimis jika peran media terlibat untuk mempromosikan, dan evaluasi pemerintah dalam mengembangkan kepariwisataan dan penyerapan anggaran,” imbuhnya. (mg30/mardiana)