Pengedar Sabu Mauk Diringkus Saat Transaksi
MAUK,SNOL—Pengedar narkoba jenis sabu berinisial IP dan DW ditangkap Satuan Unit Narkoba Polsek Mauk, Jumat (12/6). Kedua pelaku ditangkap saat melakukan transaksi di Perumahan Claster Lobelisco Desa Curug Sengereng Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
Kanit Reskrim Polsek Mauk Aiptu Sutiyo mengungkapkan, tersangka IP dan DW ditangkap anggota Polsek Mauk berdasarkan laporan teman tersangka yang lebih dahulu ditangkap beberapa minggu lalu. Kemudian dari hasil pengembangan diketahui kedua pelaku akan melakukan transaksi di Perumahan Claster Lobisco sebelah Mall Sumarecon.
Selanjutnya, anggota Polsek Mauk langsung melakukan pengejaran dan akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk saat akan melakukan transaksi. Petugas pun mendapati barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening. Saat penangkapan pelaku tidak berkutik dan langsung menyerah.
“Saat ini pelaku masih ditahan di Polsek Mauk dan masih dalam pengembangan selanjutnya,” ujarnya saat dihubungi Satelit News.
Sutiyo menambahkan, dari hasil pengembangan yang dilakukan anggota Polsek Mauk bahwa kedua pelaku nekat mengkonsumsi narkoba untuk penguat stamina, serta terpaksa menjual karena faktor ekonomi. “Tersangka P mengaku karna faktor ekonomi, makanya nekat menjual. Dia juga mengonsumsi narkoba,” terang Setiyo.
Kapolsek Mauk AKP Endang Suhendar membenarkan jika ada penangkapan pengedar sabu di Kecamatan Kelapa Dua dan saat ini para pelaku masih dalam penyidikan. Para pelaku tersebut diancam pasal 112 jo 114 dan jo 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas Enam tahun penjara. “Kedua pelaku terancam hukuman penjara selama 6-12 tahun,” pungkasnya. (harso/aditya)