Gelar Razia, Tramtib Sita 133 Botol Miras
CILEDUG, SNOL—Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) Ciledug kembali merazia pedagang jamu penjual minuman keras (miras) pada Rabu (10/6). Kegiatan yang dilakukan pada malam hari tersebut membuahkan hasil dengan disitanya ratusan botol miras. Saat ditemui di ruang kerjanya, Kasi Tramtib Ciledug Syahri mengatakan, razia dilakukan di dua titik, yakni di wilayah Perumahan Japos dan Jalan HOS Cokroaminoto. Razia berjalan kondusif, tidak ada perlawanan dari penjual maupun oknum lain. “Tidak ada perlawanan saat kita razia,” katanya, kemarin.
Ia menambahkan, dari dua tempat tersebut, petugas mendapatkan 133 botol miras. Tak menunggu lama, semua minuman haram itu langsung diangkut ke mobil operasional Tramtib dan langsung diserahkan ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang. “Malam itu juga langsung diserahkan ke Kantor Satpol PP Kota,” imbuh pria penghobi cincin batu akik tersebut.
Ditambahkan Syahri, operasi penegakan Perda Nomor 7/ 2005 tentang Pelarangan Peredaran Miras melibatkan seluruh pihak kelurahan yang wilayahnya terdapati penjual miras. “Ya kita mengajak Pak Lurah, jika tidak ada ya staf yang lain,” ujarnya.
” Setiap tindakan kami di wilayah kita melibatkan pihak Kelurahan dan masyarakat, termasuk RT dan RW. Sebab, yang mengetahui persis kondisi lapangan yang memiliki wilayah,” jelasnya.
Salah seorang tokoh masyarakat Peninggilan yang dituakan, Dedi (76) mengatakan, sudah lama warung jamu tersebut menjual miras. Dari sekian banyak pembeli didominasi oleh pemuda. “Rata-rata yang ke warung itu anak-anak muda,” kata dia. Ia menambahkan, pihak Tramtib Kecamatan Ciledug juga sering melakukan operasi. Setiap kedatangannya selalu membuahkan hasil. “Mirasnya pada disita sama Tramtib,” ujar pria sepuh itu. Ditambahkannya, sangat mendukung Tramtib dalam melakukan pemberantasan miras di wilayahnya. Menurutnya, jika tidak diberantas, miras dapat merusak masa depan para pemuda. “Masa depan mereka bisa rusak,” jelasnya. (mg31/made)