BNN Ingin Pisahkan Napi Bandar Narkoba dengan Pengguna
JAKARTA,SNOL Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak ikut mengerahkan anggotanya untuk memburu para napi kasus narkoba yang ikut kabur dari Lapas Tanjunggusta, Medan, Kamis pekan lalu.
Juru Bicara BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto kepada JPNN mengatakan, urusan pengejaran napi yang kabur diserahkan ke kepolisian. BNN, lanjutnya, lebih fokus pada upaya pencegahan jangan sampai kasus serupa terulang.
BNN, lanjut Sumirat, sudah lama menjalin kerjasama dengan kemenkum-HAM dalam penanganan napi kasus narkoba. Secara bertahap, lanjutnya, napi kasus narkoba akan dipisahkan dengan napi lain. Bahkan, nantinya napi bandar narkoba akan dipisahkan dengan napi pengguna barang haram itu.
“Sekarang sudah ada 19 Lapas khusus napi narkoba, sebelumnya ada 16. Jadi sudah tambah tiga. Nanti juga dipisah antara bandar dengan pemakai. Selama ini jadi satu, jadinya ya percuma saja,” ujar Sumirat, kemarin (15/7). Lapas di Batang, Jateng, kata dia, sudah memisahkan antara bandar dengan pengguna.
Dijelaskan, saat ini hampir di semua lapas, penghuninya 50 persen merupakan napi kasus narkoba. Karena itu, idealnya, ya seluruh lapas punya lapas khusus napi narkoba.
Selain untuk mengatasi over kapasitas lapas, kata Sumirat, cara ini juga proses rehabilitasi para pengguna narkoba, bisa berjalan baik.
Dikatakan, para hakim selama ini menghadapi dilema. Untuk kasus pengguna narkoba, hakim tetap saja memvonis hukuman penjara, bukan rehabilitasi. Karena kalau pun divonis rehabilitasi, tempat rehabilitasi masih terbatas.
“Di Jakarta ada, punya BNN di Lido. Tapi di daerah-daerah lain bagaimana? Yang di Bandung saja ada yang dilarikan ke tempat rehabilitasi di Semarang. Nah ini problemnya. Jadinya hakim memvonis hukuman penjara, lapas jadi sesak, terbanyak kasus narkoba,” beber Sumirat.
Karena itu, dia menyarankan agar seluruh RSUD yang dimiliki kabupaten/kota, menyediakan puluhan bed khusus untuk pasien yang menjalani rehabilitasi narkoba. Dia yakin, jika ini menjadi komitmen seluruh pemda, maka rehabilitasi pecandu narkoba bisa tertangani dengan baik.
“Jika seluruh pemda punya komitmen, maka empat juta pecandu narkoba saat ini, bisa selesai dalam dua tahun. Mereka tak perlu dipenjara,” pungkas Sumirat. (sam/jpnn)