Korban Miras Oplosan Bertambah

PONDOK AREN, SNOL Korban minuman keras (miras) oplosan yang dijual di warung jamu Jalan Ceger Raya, Jurangmangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bukan hanya empat orang. Diduga masih ada korban lain yang mengkonsumsi minuman haram itu. Apalagi, si penjual telah mengedarkan miras oplosan itu sejak empat bulan lalu.

Mursadi alias Betong (24),  korban selamat dari renggutan maut miras oplosan mengatakan, setelah tiga orang temannya Robbi alias Bodong (37), Samsuri alias Dogol (34), dan Nurohman aliasa Gondrong (24) meninggal akibat menenggak miras oplosan, ia pun kaget. “Beruntung saya masih bisa selamat. Saya kapok, saya juga ingatkan temen-teman lain yang sempat menjadi korban miras itu untuk tidak mengkonsuminya lagi. Korbannya banyak, bukan kami saja,” jelas Betong saat ditemui di Rumah Sakit Medika, Ciledug, Jumat (9/11).

Menurut Betong, selain dirinya, Bodong, Dogol dan Gondrong, sudah banyak pemuda sekitar yang mengkonsumsi miras yang dijual oleh Dirto (45) sejak empat bulan lalu. “Kalau yang lain memang tidak sampai dirawat atau tewas, tapi banyak yang sakit karena itu. Mereka jadi korban tidak lama setelah kami menenggak miras itu, Senin (5/11) lalu. Yang jelas rasanya berbeda dari biasanya, saya juga tidak tahu apa oplosannya,” imbuhnya.

Dirto sendiri saat ditemui di Mapolsek Pondok Aren, kemarin (9/11) mengaku tidak tahu persis apa saja bahan baku yang digunakan pada racikan miras oplosan yang tela merenggutnyawa tiga warga Kelurahan Jurangmangu Barat itu. “Saya juga tidak tahu. Saya cuma dititipin barang dan disuruh jual dengan keuntungan lumayan,” ujarnya.

Pria paruh baya itu mengaku sangat menyesal dengan peristiwa itu. Terlebih, ada tiga warga yang kehilangan nyawa akibat mengonsumsi miras oplosan. “Sebenarnya sejak awal saaya tidak mau menjualnya karena takut ditangkap polisi. Tapi karena yang menitipkan barang bilang semuanya sudah aman, akhirnya saya mau menjual minuman tersebut. Sekarang saya menyesal,” kata Dirto yang masih diamankan Polsek Pondok Aren.

Sementara itu, pihak Polsek Pondok Aren belum dapat merinci lebih pasti soal bahan dan jenis miras yang merengut nyawa sejumlah korban ini. Kapolsek Pondok Aren Kompol Parmono hingga Jumat (9/11) siang, belum bisa dikonfirmasi terkait jenis bahan baku dalam racikan miras oplosan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, tiga warga tewas dan seorang lainnya sekarat usai mengonsumsi miras oplosan sajian warung jamu di Jalan Ceger Raya, Kelurahan Jurbar, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (8/11). Akibat kejadian itu, banyak warga resah dan meminta pihak kepolisian dan aparat pemerintahan terkait melakukan tindakan tegas. “Jangan sampai ada korban lagi,” ucap Sodiyah, ibu korban Bodong.

 

MUI Minta Berantas Miras

Terkait miras maut yang merengut nyawa 3 warga di Tangsel, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel meminta agar aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) segera bertindak tegas. Maraknya penjualan miras dianggap tidak sejalan dan mencoreng Tangsel yang bermotto Cerdas, Modern dan Religius.

“Pemkot harus bertindak tegas untuk menertibkan penjual-penjual miras, karena tidak sesuai dengan salah satu motto Kota Tangsel yakni religius,” ungkap Abdul Rojak, Sekretaris MUI Kota Tangsel, Jumat (9/11).

Abdul Rozak mempertegas lebih lanjut, Satpol PP sebagai penegak aturan harus melakukan penyisiran dan menertibkan pelaku usaha yang menjual miras. Peredaran miras dapat mengganggu moral dan akhlak masyarakat Tangsel. “Peredaran miras harus dibersihkan dari Kota Tangsel, apalagi sudah jatuh korban tewas akibat miras tersebut,” pintanya.

Menurutnya, maraknya peredaran miras akan berakibat negatif pada masyarakat khususnya anak muda. Akibat mengkonsumsi miras dapat menyebabkan aksi kriminal serta tawuran. “Kalau masih ada yang menjual bebas, perlu ada pengetatan aturan dan tindakan tegas terhadap pengedarnya. Apalagi, dampak dari miras ini bukan hanya membahayakan tubuh, tapi juga moral warga,” imbuhnya.

 

Satpol PP Siap Menyisir

Pada bagian lain, Satpol PP Kota Tangsel menyatakan, lembaga pemerintahan ini akan melakukan penyusuran dan razia besar atas peristiwa tewasnya tiga orang warga akibat miras oplosan tersebut. Apalagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 soal Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dilarang dijual bebas bila mengandung lebih dari 5 persen.

“Dalam aturan, penjual miras harus menyiapkan tempat, pembeli harus minum ditempat, tidak boleh ditenteng keluar. Itu pun hanya boleh di hotel bintang 3 ke atas, dan tempat khusus lainnya. Tukang jamu telas tidak boleh jual miras,” tegas Sukanta, Kasatpol PP Kota Tangsel, kemarin.

Dalam ketentuan juga, miras yang bisa dijual bebas secara langsung di tempat-tempat yang sudah ditentukan, antara lain Hotel Bintang 3, 4, dan 5, restoran dengan tanda Talam Kencana dan Talam Salaka, serta Bar termasuk Pub dan Klab Malam. “Itu pun yang diperbolehkan hanya miras jenis B dan jenis C, yang kadar alkoholnya dibawah 5 persen,” ucapnya.

Dalam waktu dekat, Sukanta menyatakan, bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat segera melakukan pengawasan dan penindakan peredaran miras yang tidak sesuai ketentuan. “Kami akan melakukan razia bersama minuman beralkohol. Secepatnya,” imbuhnya. (pane/deddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.