Dana Sertifikasi Guru Diduga Disunat

LEBAK,SNOL— Dana sertifikasi cair pertriwulan dengan nominal perbulan disesuaikan dengan gaji pokok guru yang bersangkutan. Gaji pokok tersebut sesuai dengan golongan, ada yang mendapatkan Rp 2,5, Rp  3 juta, hingga Rp 4 juta perbulan. Kabar beredar, di Kecamatan Gunungkencana diduga telah terjadi pemotongan dana tersebut oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dindikbud Kecamatan Gunungkencana Mujiono.

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lebak, Juanda, membantah adanya potongan dana sertifikasi itu. Dia berdalih, potongan itu sangat tidak mungkin, karena dana yang cair pertriwulan itu langsung masuk ke rekening guru yang bersangkutan.

“Makanya hari ini (kemarin,red) Pak Mujiono (Kepala UPT Dindikbud Gunungkencana,red) dipanggil langsung oleh Kepala Dindikbud Lebak Pak Asep Komar Hidayat, untuk dimintai klarifikasi,” kata Juanda, saat ditemui di gedung PGRI Lebak, Rabu (10/6).

Meski demikian, Juanda tak menjelaskan secara detail apa aja hasil dari klarifikasi langsung dari Kepala UPT Dindikbud Gunungkencana ke Kepala Dindikbud Lebak. Juanda hanya memastikan bahwa Dindikbud akan bertindak tegas terhadap bawahannya yang telah berbuat curang.

Sementara Lembaga Bantuan Hukum Hak Azasi Manusia (LBH-HAM) Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Lebak kembali melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para oknum Kepala UPT Pendidikan di kabupaten Lebak. Kali ini mereka melaporkan UPT Dindikbud Kecamatan Wanasalam dan UPT Dindikbud Kecamatan Bojongmanik atas dugaan pungutan liar (Pungli) dana sertifikasi di wilayah dua kecamatan tersebut.

Berdasarkan laporan dan keluhan dari masyarakat dan para guru, pungli dana sertifikasi guru sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 2 juta perguru. “Kami menilai perbuatan tersebut telah menodai dan mencederai dunia pendidikan di Kabupaten Lebak dan bertentangan dengan Visi Lebak Cerdas yang terus digaungkan. Perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 12 UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 419 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Perbuatan tersebut juga telah melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman Pidana 9 Tahun penjara,” kata Acep Saepudin, Ketua LBH-HAM DPD KNPI Kabupaten Lebak. (ahmadi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.