Ditunda Bupati, Pilkades Cijeruk Tetap Jalan

TIGARAKSA,SNOL—Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cijeruk Kecamatan Mekarbaru Kabupaten Tangerang benar-benar bandel. Keputusan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menunda Pilkades di wilayah perbatasan dengan Kabupaten Serang itu tak mereka gubris. Panitia tetap mencetak surat suara dan akan melakukan pemungutan suara.

Ketua Panitia Pilkades Cijeruk, Masud mengatakan pihaknya tetap melakukan berbagai tahapan menuju pemungutan suara, 14 Juni 2015 mendatang. Diantaranya melakukan pendataan pemilih bahkan mencetak surat suara. Tapi dia menegaskan tak ada tahapan kampanye di Pilkades Cijeruk.

“Kami anggap apa yang kami lakukan sesuai dengan aturan dan kami menganggap pemerintah telah keliru mengambil keputusan melakukan penundaan Pilkades Cijeruk,”ujar Masud saat dihubungi, Selasa (9/6). Pilkades Cijeruk seharusnya ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Penundaan diputuskan Pemkab Tangerang melalui surat keputusan bupati. Dasar keputusan bupati adalah adanya ketidaknetralan panitia Pilkades seiring keputusan mereka mencoret Sanan, salah seorang dari tiga kandidat dengan alasan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Padahal, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang menyatakan kondisi kesehatan jiwa Sanan normal sehingga layak mengikuti Pilkades.

“Walaupun bupati sudah menentukan penundaan tapi tahapan dan proses Pilkades Cijeruk harus tetap berjalan. Kan yang punya hak bukan cuma bupati saja. Kami sebagai masyarakat juga punya hak,”ungkap Masud. Aksi nekat panitia Pilkades Cijeruk harus dibayar mahal. Soalnya, mereka harus membayar sendiri pembiayaan tahapan-tahapan yang sudah dijalankan seperti melakukan pencetakan surat suara. Panitia Pilkades Cijeruk tidak mendapatkan dana dari Pemkab Tangerang. Masud mengatakan untuk masalah anggaran, pihaknya tidak khawatir lantaran banyak warga yang secara sukarela memberikan sumbangan agar gelaran Pilkades itu sendiri tetap berjalan sesuai harapan.

“Enggak dikasih anggaran juga enggak masalah. Saya kan orang kaya, punya tambak, punya usaha lainnya. Ngapain pusing-pusing memikirkan anggaran,”imbuhnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPMPPD) Kabupaten Tangerang, Imam Hidayat mengatakan panitia Pilkades Cijeruk sudah membangkang pada aturan pemerintah. Sebab, beberapa waktu lalu Bupati Tangerang sudah mengeluarkan surat keputusan untuk menunda gelaran pesta demokrasi ditingkat bawah tersebut.

“Semestinya kan apa yang sudah dikeluarkan dan ditetapkan oleh pemerintah daerah harus dilaksanakan dengan baik dan benar. Ini artinya sama saja mencoreng Kabupaten Tangerang dalam melaksanakan Pilkades dan dianggap tidak mampu menangani masalah Cijeruk,”tuturnya. Menurutnya, keputusan menunda Pilkades Cijeruk dilakukan melalui rapat pleno setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.

“Kami tidak melakukannya secara sengaja. Keputusan ini diambil karena Desa Cijeruk itu banyak mengalami pelanggaran. Contohnya itu yang menetapkan calon Kades Sanan tidak layak ikut Pilkades. Panitia menganggap saudara Sanan itu tidak waras. Padahal dari hasil yang dikeluarkan pihak rumah sakit orang tersebut layak ikut,” pungkasnya.

Imam menambahkan panitia Pilkades Cijeruk boleh saja tetap menjalankan tahapan hingga melakukan pemungutan suara. Tapi, jika proses Pilkades telah selesai, maka sang pemenang tidak akan mendapatkan surat keputusan pengangkatan sebagai kepala desa dari Pemkab Tangerang.

“Yang mengeluarkan SK pengangkatan Kepala Desa Cijeruk itu kan Pemkab Tangerang. Jika Pilkades Cijeruk tetap dilaksanakan sementara Bupati Tangerang sudah memutuskan melakukan penundaan maka tidak ada SK bagi Pilkades Cijeruk,”tandasnya. (mujeeb/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.