Pemprov Banten Beri Jaminan K2 yang Tak Lulus

f-cpns 2013- jpnnSERANG,SNOL Sebagian pemerintah daerah di Banten bersikap hati-hati terkait nasib honorer K2 yang gagal lulus tes. Meski demikian, ada juga yang berani menyatakan akan tetap mempekerjakan mereka yang gagal tes.

Setelah sehari sebelumnya Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Tangerang menegaskan tetap mempekerjakan tenaga honorer, pemerintah provinsi Banten juga menyatakan kesiapan yang sama.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten berharap seluruh honorer K2 yang tidak lulus tes dapat menerima keputusan panitia seleksi nasional (Panselnas). Dia meminta honorer yang tidak lulus untuk bekerja seperti biasa karena Pemprov Banten jaminan kepada mereka tetap memberi kesempatan untuk berkarya.
“Sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), nanti tenaga honorer sama dengan PNS. Yang membedakan mereka adalah tidak mendapatkan uang pensiun. Jadi nanti honorer ini akan dalam kontrak kerja,” terang Anwar.
Selain itu, honorer juga akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan (Diklat) dari pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Kita hanya tinggal menunggu peraturan pemerintahnya, teknisnya seperti apa, persamaan antara honorer dengan PNS itu dalam kurun waktu enam bulan kedepan sejak dikeluarkannya UU ASN pada bulan Januari lalu,” ungkapnya.
Di Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Azwar Abubakar mengatakan, honorer K2 yang gagal CPNS diserahkan ke daerah. Apakah masih tetap dipekerjakan dengan meningkatkan honornya sembari menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dia menjelaskan, Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan pemerintah hanya memiliki dua jenis pegawai, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sedangkan istilah honorer dihapus.
Dalam dua bulan ke depan, Azwar berjanji Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah bisa diterbitkan. PP ini nantinya akan menjadi penentu nasib ratusan ribu honorer K2 termasuk guru yang gagal seleksi CPNS.(mg11/mg13/mardiana/jojo/arif/gatot/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.