Dewan Minta Cagar Budaya Didata dan Dirawat

LEBAK,SNOL— Pemkab Lebak didesak untuk melakukan pendataan dan pemeliharaan terhadap cagar budaya di wilayah itu. Upaya itu dianggap penting karena benda-benda bersejarah tersebut bisa menjadi ikon dan mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Ketua DPRD Lebak HM Yogi Rachmat mengungkapkan, jika Pemkab tidak memiliki anggaran untuk merawat cagar budaya, maka Pemkab bisa mengajukan anggaran ke Pemprov melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banten. Apalagi, sejumlah cagar budaya di Lebak saat ini bisa dijadikan lokasi wisata religi seperti tempat ziarah di wilayah Kecamatan Sajira. “Sebenarnya tinggal koordinasi saja dengan Pemprov, kita hanya bisa mendorong,” ungkapnya, Selasa (9/6).

Dia juga meminta bangunan atau benda cagar budaya tersebut bentuknya tidak dirombak dan kegunaannya tidak dialihfungsikan agar kekhasan nilai sejarahnya tetap lestari.

“Selama ini saya kira perawatan ada dari Pemkab, namun belum maksimal. Hanya sebatas pemasangan plang saja bahwa di situ adalah benda cagar budaya,” ujar Yogi.

Kabid Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinsikbud) Lebak Wawan Sukmara menyatakan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Lebak, cagar budaya di Lebak berjumlah 41 buah. Pemkab tidak memiliki anggaran berlebih untuk memelihara cagar budaya tersebut.

“Kita hanya memberikan seragam untuk 15 orang juru pelihara cagar budaya dan memberikan insentif sebesat Rp150 ribu per-orang.

Soal koordinasi dengan Pemprov, Wawan mengaku, Pemkab Lebak sudah melakukannya. Salah satunya ketika akan mendirikan Museum Multatuli yang menggunakan gedung cagar budaya yang dulunya dijadikan kantor BKD. “Kebijakan apapun soal budaya, tentu kita koordinasikan dengan semua stakeholders termasuk Pemprov Banten,” pungkasnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.