Ratusan Ulama dan Santri Dzikir di Gedung Dewan
SERANG,SNOL—Ratusan ulama dan santri di Kota Serang, mengepung gedung DPRD Kota Serang, Selasa (9/6). Mereka menggelar dzikir di teras depan kantor gedung itu sebagai bentuk penolakan terhadap Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang di dalamnya mengatur tentang tempat hiburan.
Ketua PC Nahdlatul Ulama (NU) Kota Serang, Matin Syarkowi yang menjadi juru bicara dalam aksi itu mengatakan, para ulama dan santri ini sengaja datang ke gedung dewan untuk mengingatkan wakil rakyat agar tidak sembarangan mengesahkan sebuah Perda. Terlebih jika di dalam pasal dan ayatnya mengatur tentang sesuatu yang bertentangan dengan masyarakat, salah satunya tentang tempat hiburan.
“Kami tidak mau ditelikung lagi seperti sebelumnya, makanya kami datang pas sebelum pembahasan, untuk mengingatkan para anggota dewan,” ujarnya.
Masyarakat menginginkan dalam Rapertda PUK itu jangan sampai ada pasal atau ayat yang melegalkan tempat hiburan. Meski alasannya mengikuti Undang-undang kepariwisataan yang membolehkan tempat hiburan, namun dalam Perda tidak harus mengikuti Undang-undang itu. “Kan gak harus juga di dalam Raperda itu ada tempat hiburan, dalam UU itu juga tidak mewajibkan,” katanya.
Jika tujuannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, sambung Matin, Pemkot bisa memberdayakan potensi wisata lainnya tanpa harus dinodai dengan hiburan. Kota Serang ini kota wali dan santri, namun kota ini bisa ternodai dengan adanya tempat hiburan.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Serang, Subadri Usuludin mengatakan, pihaknya akan menampung semua aspirasi yang disampaikan dari para ulama dan satri, serta mahasiswa dan akan dipelajari.
Terkait perda PUK, Subadri menegaskan bahwa saat ini Raperdanya baru akan dibahas. Dewan juga belum dapat memutuskan apakah aspirasi penghilangan pasal hiburan dalam Raperda tersebut perlu dilakukan atau tidak. “Untuk saat ini kami belum dapat memyampaikan secara pasti, karena baru akan ketahuan apakah itu lebih mudarat atau tidak setelah dilakukan pembahasan oleh Pansus,” katanya.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, pihaknya sama sekali tidak bermaksud melegalkan tempat hiburan yang terlarang seperti diskotik, dan sebagainya. Akan tetapi hiburan yang dimaksud dalam Raperda itu luas maknanya. “Kata hiburan itu jangan dimaknai secara sempit sebatas hiburan malam saja, akan tetapi maknanya luas, tempat pemancingan juga hiburan. Maka dari itu kita lihat dulu pada pembahasannya, layak atau tidak,” katanya.
Ketua Banleg Uhen Zuhaeni menambahkan, nanti pada saat pembahasan juga pansus akan mengundang para tokoh masyarakat, ulama, mahasiswa dan Kapolres untuk meminta masukan prihal Raperda tersebut. (mg30/mardiana/jarkasih)