Tak Miliki Surat, Angkot Ditarik dan Ditahan Dishub

SETU, SNOL–Puluhan angkutan umum (angkot) trayek Muncul-Ciputat, terjaring razia kepatuhan di depan perumahan Serpong Paradase Kecamatan Setu, Kota Tangsel, Senin (8/6). Dari puluhan angkot tersebut, satu unit angkot terpaksa diangkut dan ditahan di Kantor KIR di Kecamatan Setu.

Diungkapkan salah seorang petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Fiqa Firman, razia yang dilakukan hampir dua jam itu, menjaring sekitar 25 sampai 30 angkot yang lalu lalang. Diantara puluhan tersebut, sembilan diantaranya kedapatan tidak miliki surat-surat resmi, seperti buku uji atau KIR, STNK, dan SIM A yang sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Satu dari sembilan, terpaksa angkotnya kami angkut ke kantor KIR. Sebab, semua surat-surat yang dimiliki seperti Buku KIR, izin trayek, SIM dan juga STNKnya, mati semua,” ujar Piqa. Sudah sangat jelas perbuatan oknum supir tersebut melanggar aturan yang berlaku di Kota Tangsel.

Untuk menembusnya, pemilik ataupun supir Kota Tangsel harus mengurus semua surat-surat perijinannya. Kalaupun sudah mati atau lewat masa berlakunya, maka harus diurus kembali pembayaran denda telatnya dan diperpanjang sesuai dengan ketentuan.

Sementara diungkapkan Kabid Angkutan Wijaya Kusuma, selain sudah dilakukan di Serpong dan Setu, razia seperti ini akan terus dilakukan hingga ke tujuh kecamatan. Hal tersebut dilakukan, selain untuk mengingatkan para supir dan pemilik angkot dan juga angkutan barang lainnya, betapa pentingnya membawa surat-surat resmi, juga untuk menggencarkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami ingin mengingatkan para supir angkot betapa pentingnya mengurus segala perijinan selama di perjalanan. Jangan sampai mereka pergi bekerja kemana-mana malah dengan segala bentuk perijinan yang sudah tak berlaku lagi,” tuturnya.

Sementara, tak hanya petugas Dishubkominfo saja yang melakukan razia, di waktu dan tempat yang sama, polisi dari satuan Polsek Cisauk juga melakukan razia Operasi Patuh Jaya. Setidaknya, ada dua kendaraan motor yang ikut diangkut atau ditahan petugas.

“Dua motor itu pelanggarannya sudah parah, selain memang pengendaranya tak miliki SIM. Dua plat nomornya tidak dipasang, bentuk fisiknya juga sudah pada dicopot-copotin, sudah keterlaluan,” ujar IPDA Hari Rahmat, Kanit Lantas Polsek Cisauk. (pramita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.