Langgar Aturan, Grab Car dan Uber Taksi Ilegal
JAKARTA,SNOL Kementerian Perhubungan menyatakan operasional Grab Car dan Uber Taksi di jalanan adalah ilegal. Pasalnya, tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Dengan memperhatikan seluruh pasal-pasal Undang-Undang Nomor 22/2009 sampai dengan hari ini operasi dari sisi aturan LLAJ adalah ilegal,” ujar Plt. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/3).
Dia menjelaskan, undang-undang menyebut pengoperasian angkutan umum berbasis aplikasi bertentangan karena termasuk kompetitor angkutan umum konvensional seperti taksi.
Ke depan, Kemenhub akan memberikan pilihan kepada pengelola Grab Car dan Uber untuk menjadi operator transportasi atau tetap sebagai aplikasi. Apabila menjadi operator transportasi maka keduanya harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Selain pengemudi juga harus memiliki SIM A atau SIM B Umum sesuai jenis kendaraan yang dikendarai.
“Misalnya menjadi perusahaan taksi. Berarti harus ada argometer dan tanda khusus yang diberikan oleh kepolisian,” jelas Sugihardjo.
Sedangkan jika Grab Car dan Uber ingin tetap akan menjadi perusahaan aplikasi maka harus bekerja sama dengan perusahaan angkutan resmi yang sudah terdaftar atau membentuk unit koperasi.
“Rental di DKI juga banyak dan mereka resmi, silahkan kerja sama dengan yang punya izin. Dan kalau membentuk koperasi silakan juga,” demikian Sugihardjo. (wah/rmol)