Nunggak Pajak, Parkir Stasiun Disegel

CIPUTAT,SNOL Menunggak pajak hingga ratusan juta rupiah, Operator jasa parkir kendaraan dalam gedung (off street) Stasiun Jurang Mangu, Kecamatan Ciputat, disegel oleh petugas Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Selasa (1/10).
Sebelum penyegelan dilakukan, petugas sudah mengirimi surat teguran 1-3, surat peringatan, penagihan. “Tapi mereka membandel. Kita peringati berkali-kali enggak mempan. Akhirnya kami segel saja,” ujar koordinator lapangan (Korlap), Sektor Parkir DPPKAD, Asep Supriatna.
Menurutnya, PT Wimuri Maju Bersama selaku pengelola jasa parkir tersebut terpaksa ditindak karena sudah delapan bulan nunggak retribusi pajak daerah. Padahal pengelola parkir Stasiun Jurang Mangu di Jalan Raya Tegal Rotan Kecamatan Ciputat itu mampu meraup omzet signifikan.
Setiap harinya pengelola mampu melayani tidak kurang dari 500 unit kendaraan roda dua. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, PT Wimuri Maju Bersama mampu meladeni sekitar 80-90 unit kendaraan. Untuk sewa parkir, jenis kendaraan roda dua perharinya dikenakan Rp3500 per unit. Sedangkan bagi kendaraan roda empat, 24 jam parkir dipatok tarif Rp7000 per unit.
“Coba kita hitung, omzet per hari dikalikan 30 hari. Jadi kurang lebih total omset Rp60 juta perbulan. Sebanyak 25 persen dari total omset itulah yang harus dibayarkan atau kena pajak,” jelas Asep.
Perhitungan nominal pengenaan retribusi pajak daerah terhadap PT Wimuri Maju Bersama, atas pengelolaan parkir di atas lahan negara ini mencapai Rp15 juta per bulan. Jika dikalikan delapan bulan, mencapail besaran Rp120 juta yang wajib disetorkan ke rekening kas daerah.
Kentuan persentase pajak telah diatur jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Ketegasan sanksi bagi penunggak pajak daerah ini, Asep mengatakan berlaku juga bagi seluruh pengelola jasa parkir dalam gedung (off street) tanpa kecuali.
”Stiker segel baru bisa dicopot kalau nilai totalnya sudah dibayarkan pengelola langsung ke rekening kas daerah,” pungkasnya. (pramita/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.