Salon Jadi Tempat Bandar Sabu
SERANG,SNOL- Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Dir Resnar) Polda Banten membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu di sebuah salon di Ciracas, Kota Serang. Terbongkarnya sindikat ini setelah petugas mendapati informasi dari warga yang mencurigai sebuah salon yang dijadikan transaksi narkoba.
Dari hasil penyelidikan selama satu pekan, tiga orang yang berstatus pengedar berhasil diringkus polisi. Ketiganya ialah Jenggo (35), Ikhwan (37) dan Leni (30) pemilik salon.
Terbongkarnya kasus perederan sabu-sabu di salon ini setelah petugas pada Kamis (28/05) sekitar pukul 14.30 WIB melakukan penggerebakan. Saat petugas memeriksa mobil yang dikendarai Ikhwan, didapati barang bukti sabu seberat 0,9 gram. Untuk menggelabui petugas, sabu siap pakai itu oleh tersangka dibungkus menggunakan bungkus permen.
Setelah memeriksa Ikhwan, petugas mendapati informasi tentang keterlibatan Leni sebagai pengedar. Pelaku pun langsung ditangkap. Saat diperiksa, pemilik salon itu tak berkutik saat petugas mendapati barang bukti sabu yang sudah dikemas ke dalam 9 paket sabu-sabu siap pakai seberat 10,42 gram di dalam tasnya.
“Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap tersangka Ikhwan dan Leni, kita mendapati barang haram tersebut merupakan milik Jenggo dan kita kembangkan hingga ke Jakarta,” ujar Direktur Direktorat Narkoba Polda Banten Kombes Pol Miyanto saat ekpose perkara narkoba di Mapolda Banten (08/06).
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap tiga tersangka, penyidik terus mengembangkan dan mendapati barang bukti 100 gram sabu-sabu yang ditinggalkan oleh seorang kurir di sebuah warung makan di Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
“Kita diduga ini merupakan jaringan narkoba skala besar jika kita berhasil tangkap kurir perempuan tersebut. Sabu-sabu seberat 100 gram ditinggalkan oleh ibu-ibu dalam bungkus kantong kresek nasi,” ujarnya.
Miyanto menjelaskan, salon Leni sudah lama dijadikan tempat penyimpanan, peredaran dan transaksi sabu-sabu. “Kita masih dalami dan kembangkan kasus ini. Kita masih memburu pelaku lainnya yang memasok barang haram tersebut di Jakarta,” jelasnya.
Selain membongkar jaringan narkoba ini, selama satu bulan lebih petugas berhasil mengungkap 42 kasus peredaran narkoba dengan 74 tersangka. Barang bukti, 166 gram sabu serta ganja kering 1,5 kilogram.
“Penangkapan ketiga tersangka ini masih berkaitan dengan program 100 hari Kapolri. Kami masih memiliki waktu 51 hari lagi untuk mengembangkan kasus ini,” kata Miyanto.
Sementara itu, tersangka Leni membantah salonnya dijadikan tempat transaksi narkoba. Leni yang banyak diam saat ditanyai oleh awak media mengatakan baru mengenal Jenggo dan Ikhwan. ”Salon saya baru 3 bulan operasi, bukan untuk peredaran atau transaksi narkoba. Saya juga baru kenal dengan Ikhwan dan Jenggo,” kilahnya.
Akibat dari pada perbuatanya itu, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 undang –undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara 6 hingga 15 tahun penjara. (mg30/mardiana/jarkasih)