Putusan Anas Ditambah Dua Kali Lipat
JAKARTA,SNOL—Hakim Artidjo Alkostar benar-benar menjadi momok bagi para koruptor. Artidjo kembali membuat keputusan mengejutkan. Dia menolak kasasi Anas Urbaningrum dan malah menghukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dua kali lebih berat.
Dalam putusan kasasinya, Anas dihukum dengan penjara 14 tahun. Majelis Hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harapan dan MS. Lumme berkeyakinan Anas terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.
“Atas hal tersebut, majelis hakim mengubah putusan banding dengan 14 tahun penjara,” ucap juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi. Hukuman itu dua kali lipat dari putusan pengadilan tinggi DKI. Sebelumnya PT DKI menghukum Anas dengan penjara 7 tahun. Hukuman dikorting satu tahun dari putusan pengadilan pertama (pengadilan tipikor), yakni 8 tahun penjara.
Hukuman 14 tahun yang dijatuhkan hakim MA itu hanya terpaut sedikit dari tuntutan jaksa KPK, yakni 15 tahun penjara. Tak hanya hukuman fisik yang lebih berat. Hakim juga menjatuhkan hukuman denda dan uang pengganti yang nilainya fantastis.
Anas harus membayar denda Rp 5 miliar, subsidair 1 tahun, 4 bulan kurungan. Selain itu Anas juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.339.580. Uang pengganti itu harus dibayar satu bulan setelah putusan kasasi. Jika tidak dibayar, kekayaan Anas akan disita dan dilelang. Jika nilainya masih belum cukup, maka hukuman Anas akan ditambah empat tahun.
Dengan hukuman itu, jika denda dan uang pengganti seluruhnya tak dibayar Anas, maka hukuman pria asal Blitar itu bisa bertambah hingga 19 tahun. Rinciannya, 14 tahun penjara pidana pokok, 16 bulan kurungan jika denda tak dibayarkan dan 4 tahun jika uang pengganti tak dibayar.
Yang menarik, majelis hakim juga menghukum Anas dengan pencabuatan hak dipilih dalam jabatan publik. “Majelis menyatakan pertimbagan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang tidak perlu mencabut hukuman politik keliru,” ucap Suhadi.
Dalam pandangan hakim MA, publik harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin. Kemungkinan publik bisa salah pilih calon pemimpin harus dicegah. Caranya dengan mencabut hak pilih seseorang yang telah mengkhianati amanat publik.
Menanggapi putusan itu, pengacara Anas, Handika Honggo Wongso menilai putusan hakim agung berlebihan. “Sungguh sangat berat sekali. Majelis hakim tingkat kasasi lebih mengedepankan semangat menghukum dari pada memberikan keadilan. Kita akan tetap melawan,” katanya.
Pada bagian lain, KPK mengapresiasi putusan Artidjo Cs. Pimpinan KPK Johan Budi menyebut semua pihak harus menghormati putusan hakim. “Putusan hakim kasasi memperlihatkan bahwa apa yang kami sangkakan dan dakwakan pada Anas telah firm dan kuat,” jelas Johan.
Anas dijerat sebagai tersangka penerimaan dan gratifikasi dari Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Anas disebut mengumpulkan uang melalui perusahaan-perusahaan yang didirikan Nazarudin dengan tujuan untuk mempersiapkan pencalonan dirinya sebagai presiden. (gun/jpg)