Gebrak Meja, Divonis 8 Bulan
Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan
SERANG, SNOL Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatukan vonis bersalah kepada dua terdakwa yakni Ubai (42) dan Roni (38), dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan, Rabu (17/10). Kedua terdakwa tersebut divonis hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 delapan bulan.
Kedua warga Desa Margasari, Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang ini terbukti melanggar pasal 335 KUHP yakni melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap petugas kemanan PT Farika Steel, di kawasan Bojonegara, dengan cara menggebrak meja. “Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pada dakwaan subsider, yakni pasal 335 KUHP,” kata
Malis Hakim Ketua Poltak Sitorus saat membacakan tuntutan.
Namun putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Cilegon Mulyana. Dimana JPU menuntut kedau terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 bulan. Tanpa memberikan hukuman percobaan. Meski meski keduanya diputus hukuman percobaan, tetapi jika dalam masa percobaan delapan bulan tersebut ditemukan melakukan tindak pidana, maka kedua terdakwa akan dijebloskan ke tahanan selama empat bulan penjara.
Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa dipimpin penasehat hukumnya kepada majelis hakim menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. Diketahui, Sabtu, 14 April 2012 lalu, kedua terdakwa mendatangai perusahan PT Farika Steel di kawasan Kecamatan Bojonegara. Kedatangan kedua terdakwa untuk menyelasaikan perselisihan antara masyarakat dengan pihak manajemen.
Setibannya didepan peruashaan keduanya dihadang petugas kemanan hingga tidak diperbolehkan masuk dengan alasan masih ada kegiatan. Merasa dihalangi, kedua terdakwa emosi dan menggebarak meja petugas kemanan yang bernama Hariyanto alias Apoy. Akiabtnya, petugas kemanan yang tidak terima atas sikap kedua terdaka tersebut, kemudian melaporkan kasus persoalan itu ke Polres Cilegon.
Sementara itu, terdakwa Ubai dan Roni usai sidang kepada wartawan mengakui dirinya menggebrak meja korban, lantaran kesal kepada korban yang menantang. “ Awalnya dia (Apoy,red) yang menantang warga sini ( Desa Margasari,red). Karena saya kesal, maka saya gebrak mejanya. Dan saya juga belum pernah mengancam akan menembak korban,” kata Ubai. (bagas/eman)