Ijazah PNS Hampir Pensiun Tak Diperiksa
TANGERANG, SNOL—Pemerintah Kota Tangerang diwajibkan melaporkan hasil pengecekan ulang kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) maksimal 10 hari dari dibentuknya tim. Hal itu merupakan instruksi untuk menelusuri penggunaan ijazah palsu oleh PNS.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri mengatakan, bahwa sejak diterimanya surat edaran dari Kemen PAN RB tentang pemeriksaan ijazah PNS, maka telah dbentuk tim pemeriksa yang terdiri dari Inspektorat dan BKPP. “Tim diketuai oleh Inspektorat,”ujar Dadi.
Dikatakannya, jumlah PNS Kota Tangerang yang berjumlah 10.165 dirasakan menjadi kesulitan tersendiri untuk memeriksa secara teliti dalam waktu yang cepat. Untuk itu, walaupun dalam surat edaran diharuskan melaporkan hasilnya dalam waktu sepuluh hari, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara bertahap. Dikatakannya, untuk mempersingkat waktu pemeriksaan, maka pemeriksaan ijazah PNS yang telah mendekati masa pensiun tidak akan dilakukan.
“Dilakukan secara bertahap dikarenakan jumlah PNS nya yang banyak, terkait dengan instruksi melaporkan dalam waktu sepuluh hari, kita akan melaporkan hasil pemeriksaan berapapun yang telah diperiksa kepada Kemen PAN-RB,”terang Dadi.
Sebelumnya Sekretaris Inspektorat Kota Tangerang Mulyani menyatakan, pihaknya saat ini tengah membahas terkait mekanisme pengecekan ijazah terhadap seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Hal ini dikarenakan dengan jumlah pegawai Kota Tangerang yang diperkirakan mencapai 10.165 orang membuat pihaknya mengalami kesulitan bila harus mengecek satu per satu. “Prosedur pengecekannya agak sulit dilakukan, karena berkas yang ada di kita itu bentuknya foto copy, nantinya kita akan berkoordinasi dengan lembaga – lembaga terkait seperti Dikti,” ujar Mulyani. (mg28/made)