Pengguna Ijazah Palsu Diminta Mengaku
TANGERANG, SNOL—Pemerintah Kota Tangerang segera membentuk tim bersama guna menelusuri keaslian 10.165 ijazah PNS di Kota Tangerang. Hal itu dilakukan untuk menjalankan instruksi pemerintah pusat melalui Kemenpan RB terkait ijazah palsu.
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah dalam apel pagi mengatakan, pihaknya akan menindak tegas PNS yang kedapatan menggunakan ijazah palsu . Dikatakannya, sesuai dengan surat edaran Menpan RB No 03/2015, setiap PNS yang terbukti memiliki ijazah palsu akan langsung dicopot jabatannya apabila kategori pejabat dan diturunkan dari golongannya.
“Apabila ada PNS yang berijazah palsu, saya sudah perintahkan Inspektorat dan BKPP untuk menindak tegas, ” ujar Arief. Karenanya, Arief menyampaikan harapan kepada seluruh jajarannya agar tidak menggunakan ijazah palsu, terlebih hanya untuk mengejar jabatan atau golongan.
Arief juga menyampaikan apabila ada PNS yang terlanjur menggunakan ijazah palsu agar segera menyerahkan diri ke Inspektorat ataupun BKPP agar bisa segera diambil tindakan. “Yah kalau di antara kalian ada yang menggunakan ijazah palsu, cepet – cepet ngaku sebelum ketangkep sama kita,”selorohnya seraya disambut riuh tawa peserta apel.
Sedangkan Sekretaris Inspektorat Kota Tangerang Mulyani menyatakan, pihaknya saat ini tengah membahas terkait mekanisme pengecekan ijazah terhadap seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Hal ini dikarenakan dengan jumlah pegawai Kota Tangerang yang diperkirakan mencapai 10.165 orang, pihaknya mengalami kesulitan bila harus mengecek satu per satu.
“Prosedur pengecekannya agak sulit dilakukan, karena berkas yang ada di kita itu bentuknya fotocopy, nantinya kita akan berkoordinasi dengan lembaga – lembaga terkait seperti Dikti,” ujar Mulyani.
Sebelumnya, Inspektur Kota Tangerang Meita Bachraeni mengaku sudah mengetahui surat edaran dari Kementerian PAN-RB tentang Pemeriksaan Ijazah PNS tersebut. Ia bahkan mengklaim hal itu telah masuk dalam rencana kegiatan pihaknya dalam rangka penegakan disiplin pegawai negeri sipil.
“Tanpa ada surat edaran, kami akan jalankan pemeriksaan untuk menegakkan disiplin pegawai,” ujar Meita kala itu. Dikatakannya, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), lembaganya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Hal itu dilakukan untuk menginventarisir pegawai di Kota Tangerang.
Pemeriksaan akan disesuaikan dengan pedoman yang telah diatur dimana pegawai yang telah melanggar peraturan maka akan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukan dan aturan yang berlaku. “Kami koordinasikan dan kami telusuri kebenarannya. Apabila ada tindakan indisipliner pegawai negeri, maka akan ditindaklanjuti,” kata mantan Kepala BPMPKB ini. (mg28/made)