Terdakwa Diserang Pria tak Dikenal

SERANG,SNOL— Suasana menegangkan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (4/6) sore. Usai sidang kasus kecelakaan lalu lintas digelar, terdakwa kasus itu tiba-tiba diserang dan dipukul oleh orang tak dikenal yang diduga dari keluarga korban.

Kejadian berawal ketika Deni Melankolis (40) terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu orang itu hendak dimasukan ke dalam ruang tahanan PN Serang, susai menjalani persidangan sekitar pukul 15.00 WIB. Namun saat hendak turun di lantai dua Pengadilan, tiba-tiba dua orang tidak dikenal berlari mengejar terdakwa. Salah satu pelaku yang diduga kuat adalah anggota keluarga korban sempat melayangkan pukulan hingga mengenai bahu kanan terdakwa.

Penyerangan secara tiba-tiba itupun sontak menimbulkan ketegangan antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban di lingkungan PN. Petugas dari kejaksaan dan kepolisian yang mengamankan terdakwa langsung bersikap reaktif dengan mengamankan pelaku pemukulan dan terdakwa. Meski telah diamankan, salah satu pelaku pemukulan tetap saja berusaha untuk kembali menyerang terdakwa.

Pelaku yang mengenakan seragam kemeja hitam tersebut kembali menghampiri terdakwa di dalam ruang tahanan. Pelaku yang masih terbawa emosi itu menantang terdakwa untuk berduel dan keluar dari ruang tahanan.

Kaluar dia, gelut jeung aink, aink teu tarima (Keluar kamu, berantem dengan saya, saya tidak bisa terima),” teriak tantang pria tersebut kepada terdakwa. Lantaran masih dibakar emosi, pelaku kemudian diamankan petugas ke luar area PN.

Menurut terdakwa Deni, dirinya tidak melihat secara jelas pelaku pemukulan itu. Dia hanya tahu bahwa kedua pelaku berlari saat ia hendak turun dan diamankan petugas. “Saya engga tau dia siapa, saya kaget dan replek menghindar saat salah satu pelaku memukul. Saya kena pukul bagian bahu, tadinya dia ngincar kepala,” kata Deni.

Kanit Dalmas Polres Serang Aiptu Hari membantah insiden pemukulan itu sebagai buntut kelalaian petugas. Ia juga membantah salah pelaku sempat melayangkan pukulan. Menurutnya, pelaku tersebut hanya mendorong terdakwa dan tidak melakukan pemukulan.

Sidang yang berlangsung sejak Kamis siang hingga sore itu awalnya berlangsung dengan tertib dengan agenda keterangan saksi. Pantauan Satelit News, puluhan personil kepolisian dibantu petugas keamanan dari Kejaksaan Negeri Serang mengamankan sidang yang diketuai oleh Hakim Sainal. Pengamanan ekstra sidang ini mendapat perhatian serius dari kepolisian dan kejaksaan, karena adanya potensi kericuhan dari kedua belah pihak baik dari pihak keluarga korban maupun terdakwa yang selalu ramai memadati ruang sidang.

Sekedar diketahui, kasus kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada Minggu (29/03) siang lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu terdakwa Deni Melankolis yang berprofesi sebagai security, tengah mengemudikan mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi A 1374 FE dari arah Palima menuju Ciomas tepatnya di Jalan Raya Palka Kampung Cileuwung Kecamatan Paburan Kabupaten Serang.

Saat mengendarai mobil itu, terdakwa tidak fokus memperhatikan jalan karena mengemudi sambil memindahkan anaknya yang tertidur dan hampir terjatuh dari kursi mobil.

Tidak konsentrasinya terdakwa berkemudi, ditambah sedang mengantuk membuat terdakwa tidak sadar jika mobil yang dikemudikannya sudah keluar jalur hingga akhirnya menabrak sepeda motor Kawasaki Ninja bernomor polisi A 2634 FI yang dikemudikan Moch Zulfikar.

Akibat kecelakaan lalu lintas itu, korban Moch Zulfikar mengalami luka cukup serius di bagian lengan, telapak kaki dan patah tungkai kanan. Nyawa korban tidak tertolong setelah kondisinya memburuk saat dirawat di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara Minggu (29/03) sekitar pukul 14.15 WIB. (mg30/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.