Hindari Razia, Warga Bintaro Ngaku Bule Australia
SERPONG, SNOL—Ada-ada saja cara warga ngeles dari operasi yustisi kependudukan (OPK). Seperti yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) yang tidak mau keluar dari mobilnya saat terjaring razia di Jalan Raya BSD, Serpong, Kamis (4/6).
Parahnya, si perempuan yang satu mobil bersama WNA tersebut mengaku-ngaku sebagai warga negara Australia karena lupa membawa KTP. Usut punya usut, ternyata si perempuan tersebut adalah warga negara Indonesia yang tinggal di Bintaro, Jakarta Selatan.
Razia yang digelar di samping jalan BSD Square BSD itu awalnya berjalan mulus. Sejumlah petugas gabungan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Satpol PP, Dishub, BNN Tangsel, kepolisian dari Polsek Serpong, dan TNI dari Koramil Serpong, memeriksa setiap e-KTP dan KTP manual setiap warga yang lewat. Mulai dari pengendara motor, mobil, pejalan kaki, sampai penumpang yang ada di dalam bus Mayasari jurusan Kampung Rambutan. Jika kedapatan tidak membawa KTP sesuai dengan ketentuan, warga harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang dipimpin hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Namun, suasana mendadak ricuh dan macet. Sebabnya, pengendara minibus Chevrolatte warna silver dengan nomor polisi B 1565 SDC enggan turun dari mobilnya. Bahkan sang pengemudi yang diketahui bernama Aung Min, enggan membuka kaca mobil yang gelap. Mendapati sikap dingin sang pengemudi dan seorang penumpangnya, petugas memberi arahan. Namun tidak juga digubris. Kabid Kependudukan Heru Sudarmanto sampai turun tangan untuk menjelaskan kepada penumpang tersebut.
“Mohon maaf, kami tengah melaksanakan operasi yustisi kependudukan. Bisa diperlihatkan tanda pengenal KTP atau e-KTPnya?” pinta Heru yang masih ditanggapi dingin sang pengemudi. Bahkan, saat petugas memintanya untuk membuka jendela dan pintu mobil, masih juga tidak direspon.
Namun, seorang perempuan yang duduk di bangku penumpang yang diketahui bernama Shienie Suryadi dengan sedikit membuka celah di jendela, malah menjawab dengan Bahasa Inggris. “Saya tunggu keluarga saya. Mereka mau kemari (lokasi OYK). Keluarga saya yang selesaikan,” katanya sembari menutup kembali jendela mobilnya.
Tidak bergeming dengan peringatan petugas Disdukcapil, lalu petugas BNN, kepolisian dan Koramil menghampiri untuk bersikap tenang dan meminta untuk turun dari kendaraannya. Namun tetap diacuhkan oleh pasangan suami istri tersebut. Bahkan, kaca mobil yang tadi terbuka langsung ditutup. Seorang petugas sampai menggedor pintu mobil.
Tidak berselang lama, Kapolsek Serpong Kompol Silvester Mangombo Marusaha dan Kadisdukcapil Toto Sudarto turun tangan untuk membujuk sepasang suami istri itu untuk turun dari mobilnya. Namun, mereka malah menunjukan SIM asal Australia. Sayang, dokumen tersebut tidak menguatkan keduanya untuk lolos dari OYK karena seharusnya yang ditunjukkan adalah surat tinggal sementara atau surat keterangan dari Imigrasi.
Selang 30 menit kemudian, seorang pria paruh baya yang dimaksud keluarga yang akan mengurus kedua warga negara tersebut datang. Anehnya, Shienie ternyata bukanlah warga negara Australia, melainkan warga Indonesia yang tinggal di negara Kangguru itu.
Kadisdukcapil Tangsel Toto Sudarto mengatakan, kejadian ‘uring-uringan’ kedua warga Bintaro itu hanyalah kesalahpahaman saja. “Keduanya belum paham benar pentingnya operasi yustisi,” kata Toto.
Sementara itu, pada OYK kemarin, petugas menjaring 3.713 pengendara. Dari ribuan yang terjaring sebanyak 113 warga yang didenda lantaran tidak membawa KTP. “Pada razia ini juga ada dua warga negara asing kedapatan tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). WNA tersebut langsung menjalani sidang tipiring lantaran hanya membawa foto kopi paspor,” terangnya.
Menurut Toto, pelaksanaan OYK ini sesuai Perda 9 Tahun 2011 Tentang Administrasi Kependudukan. “Setiap warga yang keluar rumah wajib membawa kartu tanda penduduk atau KTP. Jika tidak, warga akan kena sanksi melalui sidang Tipiring,” tandasnya. (pramita)