Kejari Libatkan Balai Besar Dalami Kasus Summarecon

TIGARAKSA,SNOL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa terus mendalami dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan sungai dan drainase oleh Pengembang Summarecon. Awalnya Forum Tangerang Hijau melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan lahan oleh pengembang Summarecon yang melibatkan sejumlah pihak.

            Kasi Intelijen Kejari Tigaraksa Hadiyanto mengatakan, pihaknya masih mempelajari berkas-berkas laporan dugaan penyalahgunaan lahan yang diduga dilakukan oleh pengembang Summarecon. Pihaknya akan dibantu Balai Besar Sungai Cisadane untuk melihat serta meneliti sejauh mana pelanggaran yang terjadi di lapangan.

            “Kalau dipelajari sih sebenarnya memang ada kelebihan sampai bantaran sungai. Tapi mesti melihat dulu dari pihak Balai Besar Sungai Cisadane seperti apa. Nanti dari sana baru ketahuan apakah merugikan negara atau tidak. Kami harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak balai besar,” ujarnya kepada Satelit News, kemarin.

            Menurutnya, kalau memang Balai Besar menentukan ada kerugian dalam laporan tersebut maka pihaknya akan menindaklanjutinya. “Tapi sekali lagi, ini merupakan kasus yang perlu dipelajari secara mendalam,” imbuhnya.

            Hadiyanto menambahkan, pihaknya juga belum mengetahui apakah Balai Besar Sungai Cisadane yang akan melakukan penyidikan atau diserahkan ke Kejari Tigaraksa. Menurutnya, Balai Besar memiliki tim penyidik sendiri. “Mereka ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) nya. Sepengelihatan saya di sana itu sudah ada pelanggaran. Namun kami belum bisa memastikan pelanggarannya seperti apa. Nah itu yang perlu kami ketahui,” jelasnya.

            Salah satu Jaksa Fungsional Intelijen Ade Sofiyan Syah menjelaskan, pihaknya segera manangani kasus yang melibatkan Sekolah Pahoa dan Rumah Makan Kayu tersebut. Namun sejauh ini dirinya masih perlu mengumpulkan data lengkap terlebih dahulu. “Sejauh ini kami masih memerlukan beberapa point lagi. Secepatnya akan ditangani oleh Kejari Tigaraksa,” pungkasnya.

            Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Tangerang Hijau melaporkan pengembang Summarecon ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Rabu (20/5). Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pengembang tersebut.

            Ketua Forum Tangerang Hijau Lutfi mengatakan, dirinya melaporkan pengembang Summarecon ke Kejari Tigaraksa karena menduga pengembang melakukan pelanggaran dengan tidak mengindahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2010 tentang pengelolaan sungai dan drainase.

            “Mereka membangun melebihi batas yang sudah ditentukan, yakni di atas bantaran kali yang melintasi sekolah Pahoa dan Rumah Makan Kayu. Jarak bangunan paling sedikit 10 meter dari tepi kiri dan kanan. Mereka dengan sengaja mendirikan bangunan di bibir sungai untuk kegiatan komersil,” tutur pria yang akrab disapa Lutfi. (mujeeb/aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.