Kejagung Periksa Airin Sebagai Saksi
TANGERANG,SNOL—Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas dan RSUD Kota Tangsel, Jumat (27/3). Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 Wib hingga menjelang sore.
“Airin diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan yang pada tahun anggaran 2011-2012. Pemeriksaan oleh tim penyidik berlangsung sejak pukul 10.00 Wib hingga menjelang sore,” ujarnya Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana melalui pesan singkat yang diterima Satelit News, kemarin.
Tony mengungkapkan, penyidik menanyakan Airin dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah di sana, sebab nantinya Puskesmas dan rumah sakit umum daerah menjadi tanggungjawabnya. “Pembangunan serta pengadaannya itukan memakai anggaran negara karena ini anggaran daerah,” jelas Tony.
Sebelumnya, penyidik sudah pernah memanggil Airin untuk menjalani pemeriksaan. Namun kala itu, kata Tony, adik ipar Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, ini berhalangan karena suatu acara. “Sudah beberapa panggilan. Ada yang pada waktu itu beliau tidak hadir karena ada halangan yang sah menurut Undang-undang,” katanya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi ini juga melibatkan suaminya Tubagus Chaeri Wardhana serta mantan Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah. Kejaksaan pun telah menahan Dadang dan Neng Ulfah, sementara Mamak dan Wawan ditahan di KPK dengan kasus berbeda.
Kemudian tersangka lain dari pihak swasta yaitu Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.
Tony pun menyebutkan, kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Tangsel dan Puskesmas ini sebenarnya sudah merugikan negara puluhan miliar rupiah. Diduga, para tersangka melakukan mark up atas kedua proyek besar tersebut. (pramita/aditya)