Pilkades Cijeruk Terancam Ditunda
TIGARAKSA,SNOL—Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cijeruk Kecamatan Mekar Baru terancam ditunda. Jika perselisihan penetapan dua calon Kades oleh panitia tingkat desa tak juga menemukan solusi. Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPMPPD) Azis Gunawan mengatakan,
masalah ini memang sedang dibahas oleh BPMPPD. Menurutnya, akar masalah Pilkades Cijeruk yakni bermuara pada penetapan dua calon Kades oleh panitia tingkat desa. Sementara hasil tes akademik yang digelar tim independent dan BPMPPD menghasilkan tiga calon Kades.
Azis mengaku, pihaknya tidak bisa menentukan berapa orang calon Kades yang akan tetap melaksanakan pemilihan di Desa Cijeruk Kecamatan Mekarbaru tersebut. Sementara yang sudah ditetapkan panitia tingkat desa hanya ada dua orang calon Kades.
“Kami belum bisa memastikan pelaksanaannya seperti apa. Apakah harus tiga orang atau tetap dua orang. Karena kami melihat ada kejanggalan dalam menentukan calon Kades tersebut. Posisi kami hanya ingin meluruskan mana kala ada ditemukan yang tidak sesuai,” ujarnya kepada Satelit News, kemarin.
Lanjut Azis, sejauh ini panitia Pilkades tingkat desa tetap menetapkan dua orang calon Kades. Namun, pihaknya melihat ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh panitia Pilkades. Oleh karena itu, ia berencana memanggil semua pihak untuk mencari kebenaran yang terjadi di lapangan.
“Termasuk camatnya mungkin akan kami panggil. Rencananya dilakukan hari Senin ini. Selain itu, beberapa waktu lalu kami pernah melaksanakan mediasi tapi para panitia tidak hadir,” tandasnya.
Kabid Pemerintahan Desa BPMPPD Imam Hidayat menambahkan, belum ada keputusan yang ditetapkan terkait masalah ini. Menurutnya, untuk mengambil keputusan tersebut harus melalui rapat koordinasi dari beberapa pihak seperti pengawas, unsur Muspika dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Jika belum ada keputusan juga sampai akhir bulan ini kemungkinan akan ditunda Pilkades untuk desa Cijeruk. Makanya desa tersebut hingga kini juga belum menerima anggaran Pilkades. Karena bagaimana mau diberikan anggaran kalau polemik internalnya saja belum dibenahi,” terangnya.
Imam menilai, polemik ini seperti sudah direncanakan sebelumnya karena terdapat beberapa kejanggalan. Pertama, penunjukan Pejabat sementara (Pjs) Kades yang semestinya adalah pejabat setingkat kepala seksi di kecamatan. Namun faktanya yang ditunjuk adalah salah seorang staf di kecamatan. Kedua, pembentukan panitia dan tim pengawas serta BPD dinilai sudah di bawah pengaruh calon Kades yang incumbent atau menjabat sebelumnya.
“Artinya ini sudah melanggar aturan dan wewenang. Hal ini bisa saja dibawa ke ranah hukum. Sebenarnya bola panas itu ada di tingkat kecamatan, mereka harus tegas dalam mengambil keputusan. Jangan sebelah pihak saja. Karena camat yang memegang penuh kendali keputusan,” pungkasnya. (mg27/aditya)