DPRD & Pemkot Larang PT KAI Lakukan Pembongkaran
TANGERANG, SNOL—PT KAI kembali diminta tidak membongkar bangunan sampai ada keputusan hukum yang tetap dari pengadilan. Hal itu merupakan salah satu keputusan rapat dengar pendapat antara DPRD, Pemkot dengan Himpunan Pedagang Kisamaun dan Ki Asnawi (Hipmawi) serta Ikatan Pedagang Tangerang di ex Gedung Kartini dan PT KAI, Rabu (27/5) di Gedung DPRD Kota Tangerang.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Sugianto ini, Hipmawi mempertanyakan landasan surat PT KAI yang terkait penggusuran bangunan di atas tanah milik perusahaan BUMN penyelenggara jasa angkutan kereta api tersebut pada 31 mendatang.
“Kami mempertanyakan dasar PT KAI melakukan penggusuran pada 31 mendatang?” kataa perwakilan Hipmawi, Herry Wirawan.
Menanggapi hal ini, PT KAI beralasan, rencana pembongkaran yang dilakukan pada 31 Mei mendatang didasarkan pada surat yang dilayangkan warga dimana mereka meminta keringanan pembongkaran sampai dengan tanggal 31 Mei 2015. “Kami lakukan karena dari permintaan Hipmawi sendiri, untuk bongkar sendiri bangunannya”ujar perwakilan PT KAI Tangerang, Derajat.
Namun Herry mengatakan, pihaknya tidak pernah merasa mengirimkan surat tersebut. Dikatakannya, pertemuan itu untuk mempertegas dari pertemuan sebelumnya bahwa PT KAI tidak diperbolehkan membongkar bangunan sampai dengan adanya keputusan tetap dari pengadilan terkait hukum yang diajukan oleh Hipmawi.
Sugianto juga menyimpulkan pada pertemuan sebelumnya ada perjanjian untuk tidak melakukan pembongkaran. “Sudah jelas pada pertemuan sebelumnya untuk tidak melakukan pembongkaran dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,”ujar politisi PDIP ini.
Sementara terkait pembongkaran tanah KAI yang berbatasan langsung dengan bangunan pedagang di ex Gedung Kartini, Sugianto menambahkan, DPRD meminta kedua belah pihak untuk dapat bertemu membicarakan hal tersebut dengan dimediasi oleh unsur Pemerintah Kota Tangerang. “Kami minta pedagang di lokasi ex Kartini dengan PT KAI bermusyawarah agar ditemukan solusi yang terbaik, diketahui pada dasarnya PT KAI hanya ingin membongkar lahannya yang berada di belakang bangunan tersebut, namun dikhawatirkan pembongkaran dapat mengganggu struktur bangunan dan lainnya untuk itu segera dibicarakan,”ujarnya.
Asisten Tata Pemerintahan (Asda I) Kota Tangerang, Saeful Rohman mengatakan, sampai saat ini belum ada pembicaraan antara PT KAI dengan Pemkot terkait penataan kawasan tersebut. Padahal, hal tersebut telah masuk ke dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Untuk itu, Pemkot meminta PT KAI tidak melakukan aktivitas pembongkaran sebelum adanya pembicaraan terkait sinkronisasi kawasan yang dibicarakan bersama PT KAI dengan Pemkot.
“Atas dasar kedua poin tersebut, yaitu belum adanya kesepakatan sinkronisasi kawasan antara Pemkot dengan KAI serta proses hukum yang dilayangkan oleh Hipmawi sedang berjalan, maka PT KAI dilarang melakukan aktivitas pembongkaran,”ujar Saeful.
Ketua Ikatan Pedagang Tangerang Asmawati Amini mengatakan, pertemuan ini menghilangkan keresahan warga atas pembongkaran yang akan dilakukan oleh PT KAI. Dengan amanat yang akan mempertemukan kembali PT KAI dengan pedagang, maka akan menghasilkan keputusan bersama yang lebih baik untuk kedua belah pihak.
“Resah karena bangunan kami takut roboh karena pembongkaran di belakang yang berbatasan dengan bangunan kami, selanjutnya kami akan bertemu kembali dengan dimediasi oleh Pemkot,”ujar Asmawati.
Usai pembacaan kesimpulan, DPRD menginginkan agar dibuat berita acara dan ditandatangani masing-masing pihak, namun perwakilan PT KAI, menolak dengan alasan tidak bisa membuat keputusan. “Saya mau melapor dulu ke pimpinan, saya tidak berwenang memutuskan,” terang Derajat. Derajat pun tidak mau berkomentar ketika dicegat wartawan. (mg28/made)