Jadwal Penggusuran Belum Final

TANGERANG,SNOL—Para pemilik toko di Jalan Ki Asnawi, tepatnya di area Stasiun Tangerang Kota Tangerang, yang rencananya dibongkar pada 8 Mei 2015, boleh sedikit menarik nafas lega. PT KAI belum melakukan finalisasi jadwal eksekusi tahap dua. Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Bambang Prayitno

mengatakan belum ada pembahasan mengenai waktu pembongkaran terhadap sekitar 30 bangunan yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung Jumat (8/5). Meski demikian, dia mengakui PT KAI sudah mengirimkan surat pemberitahuan pengosongan bangunan pada 21 April 2015. Surat bernomor JB.312/IV/10/D.1-2015 itu ditujukan kepada para pengguna aset PT KAI (Persero) Emplaseen stasiun Tangerang. Dalam isi surat tersebut, PT KAI menyampaikan kepada penghuni ruko yang menempati aset milik PT KAI untuk segera mengosongkan atau membongkar sendiri bangunan miliknya yang berada di atas tanah aset milik PT KAI selambatnya tanggal 8 Mei 2015.

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak mengosongkan membongkar sendiri, maka PT KAI akan melakukan penertiban dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Daop 1 Jakarta Deputy 2, Awan Hermawan.

“Terkait pembongkaran tanggal 8 Mei, saya sendiri juga belum tahu karena belum ada rapat lagi. Sampai sekarang masih belum final,” kata Bambang Prayitno saat dihubungi Satelit News, Rabu (6/5) malam. Dia menambahkan, PT KAI juga akan meladeni gugatan hukum yang dilakukan Himpunan Pedagang Kisamaun Ki Asnawi (Hipmawi) ke Pengadilan Negeri Tangerang. PT KAI siap mengikuti proses hukum yang ada. Tapi hingga kini, Bambang mengaku belum menerima pemberitahuan dari pengadilan setempat bahwasanya ada sengketa terkait rencana PT KAI tersebut.

“Kita juga siapkan lawyernya. Soal gugatan itu ya lumrah saja, setiap ada penertiban sudah biasa ada pihak-pihak yang mencari keuntungan,” ujar Bambang seraya menegaskan bahwa PT KAI siap mempertahankan aset negara dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Di lain kubu, kuasa hukum PT Hipmawi melalui kantor hukum Irham Prabu Jaya & Partner, Hambali mengatakan, pihaknya sudah memberikan tembusan pemberitahuan perihal gugatan di PN Tangerang kepada Walikota Tangerang, DPRD Kota Tangerang dan Satpol PP Kota Tangerang.

“Suratnya sudah kita kirim tadi pagi tapi yang PT KAI kita belum sempat kirim. Rencananya besok (hari ini) akan kita kirim pemberitahuan perihal gugatan ke PT KAI,” kata Hambali.

Pria yang akrab dipanggil Cham ini juga mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui pasti terkait kepastian rencana PT KAI yang melakukan penertiban atau eksekusi tahap II. Menurutnya, dia belum mendapat kabar tersebut.

“Kita juga tadi turun ke lapangan mengecek objek dan berdikusi dengan pemilik bangunan. Warga meminta PT Hipmawi yang menyelesaikan persoalan ini, namun kita minta warga terlebih dahulu selesaikan dengan kuasa hukum sebelumnya karena warga punya kuasa sendiri. Kalau kita dari PT Hipmawi,” paparnya.

Hambali menambahkan pihaknya meminta PT KAI melakukan langkah persuasif dalam melakukan penertiban aset. Menurutnya, ada hak-hak warga yang sepatutnya harus juga diperhatikan oleh PT KAI.

“Tapi kita juga tetap siap-siap. Kita akan melakukan perlawanan sekuat tenaga apabila memang terjadi penertiban tahap II,” tegasnya.

Hambali menambahkan, sampai saat ini warga masih resah terhadap rencana PT KAI yang akan melakukan penertiban pada tanggal 8 Mei 2015. Bahkan kata Hambali, ada warga yang mengaku mendapat intimidasi dari pihak ketiga, entah dari PT KAI atau pihak lain.

Asisten Daerah I Pemkot Tangerang, Saeful Rohman mengatakan pihaknya juga belum mengetahui kepastian penertiban tahap II yang direncanakan pada 8 Mei 2015. Pemkot Tangerang juga sudah mengirimkan surat ke PT KAI untuk melakukan penundaan penertiban karena ada warga yang sedang menggugat ke Pengadilan.

“Kita minta PT KAI menghormati proses hukum warga yang melayangkan gugatan. Surat itu terakhir kita kirim ke PT KAI pada tanggal 15 April 2015,” katanya.

Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Agus Pranoto mengatakan, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan terkait rencana PT KAI yang melakukan penertiban. Menurutnya, dalam hal ini yang melakukan pembongkaran adalah dari internal PT KAI. Kepolisian hanya bertugas melakukan pengamanan mengantisipasi kericuhan.

“Kalau kita diminta kita siap karena ditakutkan berpotensi timbul kericuhan. Tapi sampai saat ini saya belum lihat surat pemberitahuannya. Teknisnya nanti Kabag Ops yang lebih jelas,”tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang, terkait pembongkaran bangunan toko di sekitar Stasiun Tangerang. PT Himpunan Pengusaha Kisamaun-Kiasnawi (Hipmawi) menggugat perusahaan pelat merah itu dengan tuntutan ganti rugi senilai 750 miliar, Selasa (5/5).

Gugatan PT Hipmawi dilayangkan melalui kantor hukum Irham Prabu Jaya & Partner. Dalam gugatannya, PT KAI dituntut membayar ganti rugi sebesar 750 miliar karena sudah membongkar paksa bangunan yang merupakan milik penghuni ruko serta menyebabkan kerugian immateril berupa tekanan emosional dan batin kepada pemilik toko. Akibat pembongkaran toko, pedagang menuntut ganti rugi Rp250 miliar sedang untuk kerugian akibat tekanan emosional dan batin, PT KAI dituntut sebesar Rp500 miliar. (uis/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.