Aset Tanah Jadi Catatan BPK
SERANG,SNOL—Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang sukses mempertahankan predikat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Daerah Tahun 2014 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten. Meski sama-sama meraih opini WTP, BPK masih menyoroti pencatatan aset tanah yang dinilai belum rampung.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Daerah tahun 2014 kepada delapan Pemkab/Pemkot di Banten dilakukan, Kamis (5/5). Empat daerah dinyatakan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Paragraf Penjelasan yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Cilegon dan Kabupaten Serang. Sementara ada tiga daerah di Banten yang LHP BPK APB TA 2014 memperoleh predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yakni Kabupaten Lebak, Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sedangkan satu-satunya daerah yang memperoleh predikat disclaimer adalah Kabupaten Pandeglang.
Penyerahan LHP BPK diterima kepala daerah masing-masing seperti Kabupaten Tangerang oleh Ahmed Zaki Iskandar, Kota Tangerang oleh Arief R. Wismansyah, Kabupaten Serang oleh Ahmad Taufik Nuriman, Kota Serang oleh Tb Haerul Jaman, Kota Cilegon oleh Tb Iman Aryadi dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diterima langsung oleh Airin Rachmy Diani. Sedangkan dua daerah diwakilkan, yakni Kabupaten Lebak oleh Wakil Bupati (Wabup) Ade Sumardi dan Kabupaten Pandeglang oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aah Wahid Maulany.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Sunarto menjelaskan empat daerah memperoleh predikat WTP dengan Paragraf Penjelasan atau WTP tidak murni karena masih ada persoalan dalam pencatatan aset. Terdapat aset tanah yang rata-rata belum tercatat, padahal aset tersebut milik Pemda yang bersangkutan.
“Untuk tiga daerah yang memperoleh predikat WDP, faktor penyebabnya karena adanya piutang pajak dan hutang beberapa paket pekerjaan yang belum dinilai,” papar Sunarto.
Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah menyatakan pihaknya memiliki tantangan tersendiri dalam penerapan penyusunan laporan keuangan tahun 2014 karena berbasis akrual. Sistem berbasis akrual hanya dilakukan di dua daerah di Banten yakni Kota Tangerang dan Kabupaten Pandeglang. Atas kerja keras yang sudah dilakukan, Pemkot Tangerang berhasil menerapkan system baerbasis akrual sekaligus mempertahankan WTP untuk kali ke delapan secara berturut-turut.
“Perubahan sistem kas ke akrual ini di Banten hanya ada dua (kota/kabupaten) bahkan di Indonesia hanya ada sepuluh yang menjadi pilot project akrual. Semoga Kota Tangerang bisa mempertahankannya,”ujar Walikota Arief.
Walikota pun mengutarakan terimakasih atas masukan dan bimbingan yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi kepada Pemerintah Kota Tangerang, dirinya berharap masukan tersebut bisa menjadi bahan evaluasi dalam upaya menerapkan sistem pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengungkapkan rasa syukurnya atas kembali meraih opini WTP yang ketujuh kali secara berturut-turut dari BPK Provinsi Banten. “Alhamdulillah kita (Kabupaten Tangerang) bisa kembali mempertahankan opini WTP yang ketujuh kali secara berturut-turut dari BPK. Ini merupakan suatu prestasi,” kata Zaki.
Zaki menambahkan, untuk kedepannya Pemkab Tangerang akan terus berusaha dan berupaya mempertahankan opini WTP dari BPK. “Apabila masih ada kekurangan kita terus coba perbaiki dan koreksi. Kedepannya kita akan menyiapkan sarananya dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mendukung untuk beralih dari sistem cash basis ke akrual basis,” imbuhnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan mengusulkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk melakukan perekrutan CPNS formasi akuntan bagi wilayah Kabupaten Tangerang. Formasi ini diharapkan nantinya bisa membantu laporan keuangan kita.
“Kita saat ini memiliki akuntan kurang dari 40 orang, idealnya kita memiliki akuntan sekitar 350 orang,” ujar Zaki.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad menambahkan, LHP yang telah diberikan BPK harus segera ditindak lanjuti rekomendasi tersebut selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 pasal 20 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Sementara itu, Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengakui ada dua persoalan yang menjadi penyebab pemerintahannya mendapatkan predikat wajar dengan pengecualian.
“Pertama, soal aset pasar yang sampai saat ini masih tahapan proses penyerahan. Kedua masih adanya beberapa kegiatan yang belum selesai kepada pihak ketiga pada Dinas Kesehatan (Dinkes) di tahun 2014,” ujar Benyamin saat ditemui di daerah Pamulang, Kamis (28/5). Menurutnya, kegiatan yang belum selesai pada Dinkes tengah dikejar untuk diselesaikan pada tahun 2015 ini. Begitupun dengan penyerahan aset, prosesnya di Kabupaten Tangerang sudah relatif selesai. Tinggal menunggu penyerahan atau serah terimanya saja ke Pemkot Tangsel.
“Aset itu kan dari tim verifikasi fasilitas umum sudah didata ulang. Kemudian pengalihan asetnya dicatatkan di Dinas Tata Kota kemudian prosesnya dicatatkan kembali ke bagian Aset DPPKAD. InsyaAllah tahun ini beres, dan akan menjadi penilaian baik di tahun depan,” tutur Benyamin. Meski meraih WDP, Benyamin menghimbau kepada seluruh tatanan SKPD dan juga Muspida, untuk tidak lengah dalam bekerja. Justru harus lebih semangat lagi dalam menyelesaikan berbagai program kerja yang ada di masing-masing bidangnya.
“Ingatkan kembali time table-nya. Semangat lagi kerjanya, agar tahun depan bisa lebih baik lagi,” pungkasnya. (aditya/ahmadi/pramita/gatot)