Pilih Kades, Warga Pakai Cara Aklamasi
KRESEK,SNOL—Kepala Desa (Kades) Renged Kecamatan Kresek dipilih secara aklamasi oleh 157 perwakilan masyarakat di halaman SDN 2 Renged, Rabu (27/5). Keputusan ini disepakati setelah muncul perdebatan diantara warga hingga penolakan sistem pencoblosan dalam Pilkades.
Pantauan Satelit News, Pilkades Renged dihadiri oleh 157 orang perwakilan masyarakat dari 161 undangan yang disebar panitia. Perwakilan terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh wanita, tokoh pemuda perwakilan tani, pemerintah desa, karang taruna, LPM, PKK, perwakilan perempuan, perwakilan masyarakat miskin, serta Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
Sementara untuk calon Kades hanya dua orang yakni Haerul Anam dan Kandar Kurniawan. Namun yang datang hanya Haerul Anam, meski hanya sebentar.
Saat itu suasana Pilkades yang digelar secara musyawarah di halaman SDN 2 Renged pun berjalan penuh dengan perdebatan. Penolakan penggunaan sistem coblos pun disampaikan perwakilan masyarakat, hingga akhirnya diputuskan dan disetujui bersama menggunakan sistem aklamasi. Hasilnya, Haerul Anam meraih suara penuh yakni 157 suara perwakilan masyarakat yang datang memenuhi undangan panitia. Para pendukungnya pun langsung bersorak gembira di lokasi pemilihan.
Ketua Panitia Pilkades Renged Antar Waktu, Saefudin mengaku bersyukur Pilkades berjalan lancar dan sukses. Walaupun pada awalnya sempat menemui ketegangan karena perbedaan pendapat. Ia berharap sesudah terpilihnya Kades ini tidak ada yang dirugikan dan tidak ada masalah lainnya.
“Alhamdulillah Pilkades secara musyawarah bisa dilaksanakan dengan baik dan lancar. Dalam Pilkades yang dilaksanakan secara aklamasi ini saudara Haerul Anam terpilih sebagai pemenang dengan nilai mutlak 157 suara,” ungkapnya.
Pejabat Sementara Kades Renged, Murhad mengatakan, peserta pemilih sengaja diambil dari setiap RT yang termasuk ditokohkan. Ia pun merasa bangga acara ini bisa berjalan dengan lancar, karena sudah lama acara ini selalu gagal untuk dilaksanakan. Pihaknya berharap sesudah pemilihan ini Kades yang baru harus bisa membawa perubahan lebih baik lagi kedepannya.
“Saya berharap kedua calon baik yang menang maupun yang kalah tidak ada rasa dendam maupun sombong, dan ke depannya bisa bekerja sama,” harapnya.
Camat Kresek Achmad Kasori mengatakan pemilihan Kades ini sudah sesuai Peraturan Bupati Tangerang Nomor 79 Tahun 2014 tentang tata cara pemilihan, pemilihan antar waktu dan pemberhentian kepala desa. Ia berharap siapapun yang menjadi Kades harus bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Pilkades antar waktu di Kabupaten Tangerang baru pertama kali diadakan di Kecamatan Kresek, dan alhamdulillah bisa berjalan sesuai harapan,” pungkasnya. (harso/aditya)