500 Guru Belum Bisa Sertifikasi
TIGARAKSA,SNOL—500 orang guru atau tenaga pendidik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tangerang tidak bisa ikut sertifikasi. Hal itu dikarenakan syarat sertifikasi berupa Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) belum dimiliki.
Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Aliyudin mengungkapkan, sebanyak 500 orang guru belum bisa mengikuti sertifikasi karena belum memiliki SKTP. Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Presiden 162 tahun 2015 tentang alokasi tunjangan, para guru harus memiliki syarat seperti SKTP dan memenuhi beban kerja yang sudah ditentukan sebagai syarat sertifikasi.
“Belum memiliki SKTP menyebabkan 500 guru tersebut terancam tidak bisa ikut sertifikasi. Jadi tidak mendapat tunjangan profesi guru (TPP) yang diberikan setiap enam bulan sekali. Untuk dapat TPP, paling tidak dia sudah memenuhi jam mengajarnya yakni selama 6 jam. Serta mengajar liniarlitas yang sesuai dengan sertifikat pendidik,” ujarnya kepada Satelit News, Rabu (27/5).
Ali menjelaskan, pada tahun 2014 sebanyak 426 guru yang lulus sertifikasi, sedangkan pada tahun 2015 sebanyak 347 yang sudah lulus sertifikasi uji kompetensi awal (UKA). Ini menandakan ada penurunan kuota yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
“Sejauh ini memang proses pencairan tunjangan profesi guru dikelola langsung oleh Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Sementara untuk para guru yang non PNS saya belum mendapat informasinya, kapan mendapat dana tunjangan profesi,” paparnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Abdul Ghani menambahkan, tidak hanya para guru ada pula kepala sekolah yang tidak mendapat TPP, yakni Kepala SMKN 2, Kepala SMK 4, Kepala SMK 8 dan Kepala SMK 11. Umumnya sekolah tersebut belum memiliki jurusan teknik listrik (elektro), karena jurusan tersebut sebagai salah satu syarat bagi sekolah kejuruan.
“Sertifikasi harus dengan penjurusan teknik listrik (elektro). Sementara sekolah tersebut belum memilikinya,” tandasnya.
Selain itu, kata Ghani, hingga kini sudah ada 87 tenaga pengawas yang menyerahkan SKTP kepada Dindik untuk diproses pencairannya. Kemudian SKTP tersebut akan diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pembayaran Dana). Setelah itu, surat tersebut diserahkan kepada Bank BJB sebagai syarat pencairan dananya.
“Kalau tenaga pengawasnya sendiri baru 87 orang, kemungkinan yang lainnya menyusul secara bertahap,” pungkasnya. (mujeeb/aditya)