Kikil Diolah Pakai Zat Pemutih
NEGLASARI,SNOL—Industri rumahan tempat pengolahan kikil di Kota Tangerang rupanya sudah lama menjadi pengawasan kepolisian. Kemarin siang, petugas Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang menggerebek tempat pengolahan kikil yang diduga menggunakan zat kimia berbahaya formalin dan menggunakan zat pemutih Kampung Karang Sari, Jalan Pembangunan III, RT 05/12, Kecamatan Neglasari Kota Tangerang.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah sampel bahan baku dan kikil yang siap edar. Polisi juga menyita bahan pendukung lainnya berupa cairan kimia yang digunakan dalam pengolahan. Semua barang bukti dibawa untuk dilakukan uji laboratorium.
Wakasat Narkoba Polres Metro Tangerang, Kompol Paryanto mengatakan petugas menemukan cairan kimia pemutih pakaian dan tawas yang digunakan untuk bahan pengolahan. Namun, pihaknya tidak menemukan bahan formalin.
“Kami sita barang bukti untuk dilakukan uji laboratorium,”ujar Kompol Paryanto, kemarin. Dia menjelaskan, penggerebekan berawal dari penyelidikan dan monitoring wilayah yang dilakukan petugas. Polisi menemukan informasi ada kelompok usaha kikil di Karang Sari, Kecamatan Neglasari. Kemudian ditindaklanjuti karena informasinya marak bahan pangan berbahaya.
“Kita juga mendapatkan informasi masyarakat yang kemudian ditampung. Produk sebelumnya juga sudah kita lakukan pengecekan, hasilnya menunjukkan kalau ada cairan kimia berbahaya yang digunakan,” jelas Paryanto, Rabu (27/5).
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 10.00 wib dengan dilakukan 10 anggota. Pada saat kegiatan berlangsung, para karyawan terlihat ketakutan. Polisi memintai keterangan pemilik tempat pengolahan kikil bernama Bejo berkaitan dengan kelengkapan dokumen perizinan.
“Kalau dari surat-suratnya dia ada, seperti izin usaha dan hasil uji lab yang layak digunakan. Tinggal hasilnya nanti kita cocokkan apakah sesuai atau tidak. Pemiliknya akan kita panggil ke kantor nanti,” ucapnya.
Paryanto menjelaskan, usaha pengolahan kikil milik Bejo ini sudah berlangsung cukup lama sejak tahun 2000. Dia mempekerjakan karyawan sekitar 6-7 orang. Kikil ini biasanya diedarkan di sebuah pasar tradisional di wilayah Tangerang dan Jakarta.
“Sampel kikil dan cairan kimia akan diuji laboratorium oleh BPOM, nanti sampelnya kita ajukan. Jika terbukti pemilik usaha dikenakan pasal 136 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara serta denda dua miliiar rupiah,” tegasnya.
Paryanto menghimbau kepada pengusaha untuk tidak menggunakan zat kimia berbahaya dan menjaga etika untuk menjual makanan yang layak. Selain itu, masyarakat juga diminta waspada terhadap makanan yang mencurigakan.
“Kita akan terus melakukan pengawasan karena sebagai petugas negara berkewajiban melindungi masyarakatnya,” tutupnya.
Salah seorang karyawan, D, mengaku memakai bahan kimia jenis pemutih baju dalam pengolahan Kikil. Pemutih pakaian digunakan agar Kikil terlihat bersih dan putih serta menarik perhatian pembeli di pasar.
Pemilik pabrik, Bejo mengaku mengedarkan kikil ke wilayah Tangerang, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan dengan. “Omzet kami minimal 10 juta per bulan,” pungkasnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Henny Herlina mengaku sudah tau terkait adanya penggrebekan yang dilakukan oleh kepolisian. Namun pihaknya memerintahkan untuk menanyakan lebih jelasnya kepada dr. Fery selaku pihak yang dianggap lebih mengetahui secara detail.
“Ya saya sudah dengar, tapi sejauh mana perkembangannya tanya ke dr Fery ya,” katanya saat dihubungi tadi malam.
Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr Fery mengatakan rekomendasi izin usaha olahan pangan kikil merupakan wewenang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Selain itu, pihaknya belum berkoordinasi dengan kepolisian terkait penggerebekan pabrik tersebut. (uis/gatot)