Inspektorat Siap Periksa Ijazah PNS
TANGERANG, SNOL—Inspektorat Kota Tangerang siap menindaklanjuti instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) terkait ditemukannya kasus penggunaan ijasah palsu. Hal itu dilakukan untuk mencegah penggunaan ijasah palsu di lingkungan pegawai Kota Tangerang.
Inspektur Kota Tangerang Meita Bachraeni mengaku sudah mengetahui surat edaran dari Kementerian PAN-RB tentang pemeriksaan ijazah PNS tersebut. Sebelumnya hal itu telah masuk dalam rencana kegiatan pihaknya dalam rangka penegakan disiplin pegawai negeri sipil.
“Tanpa ada surat edaran kami akan jalankan pemeriksaan untuk menegakkan disiplin pegawai,”ujar Meita. Dikatakannya, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), lembaganya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Hal itu dilakukan untuk menginventarisir pegawai di Kota Tangerang.
Pemeriksaan akan disesuaikan dengan pedoman yang telah diatur dimana pegawai yang telah melanggar peraturan maka akan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukan dan aturan yang berlaku.
“Kami koordinasikan dan kami telusuri kebenarannya. Apabila ada tindakan indisipliner pegawai negeri maka akan ditindaklanjuti,”kata mantan Kepala BPMKB ini.
Sebelumnya Menteri PAN-RB Yuddi Chrisnandi telah memerintahkan sekretarisnya untuk membuat surat edaran yang akan diteruskan kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Isinya, agar seluruh Inspektorat melakukan pengecekan ulang terhadap ijazah-ijazah pegawai negeri sipil (PNS). “Sebagaimana tadi disampaikan pihak yang paling dirugikan adanya ijazah palsu ini adalah pemerintah. Karena, apabila PNS menggunakan ijazah palsu berkonsekuensi terhadap kepangkatan, formasi, dan penghasilan yang diberikan atau dikeluarkan oleh negara,” kata Yuddy dalam konferensi pers di kantor Menristek Dikti, Jakarta, Selasa (26/5).
Apabila PNS menggunakan ijazah palsu, Yuddy menjelaskan, negara dirugikan karena sudah mengeluarkan uang untuk mereka. Mereka tidak layak menerima uang negara. “Oleh karena itu, akan kami tertibkan melalui pengecekan ulang terhadap ijazah-ijazah seluruh PNS,” ujarnya. Yuddy menyatakan, PNS yang secara sadar menggunakan ijazah palsu akan mendapatkan sanksi administratif berupa pencopotan dari jabatan. Aturan tersebut, kata dia, sesuai dengan peraturan pemerintah terkait disiplin PNS.
“Jabatannya dicopot lalu pangkatnya diturunkan satu tingkat. Itu sanksi administratifnya sesuai dengan peraturan pemerintah tentang disiplin PNS,” ucapnya. Yuddy menuturkan, Kementerian PAN-RB sudah menginstruksikan kepada inspektorat kementerian untuk melakukan pengecekan ulang kepada seluruh PNS di Kemenpan terkait dengan ijazah mereka. “Sebagaimana ada beberapa perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah palsu,” tandasnya. (mg28/jpnn/made)