Pengembang di Ciputat Ngeyel

CIPUTAT, SNOL–Pengembang Perumahan Kayu Putih Residence di RT 01/RW 07 Kelurahan Sawah, Ciputat, Kota Tangsel, seperti mengangkangi regulasi atau peraturan yang dibuat pemerintah daerah setempat. Pasalnya, meski sudah disegel aparat, kegiatan pembangunan tetap dilakukan.

Pantauan di lokasi, sejumlah pegawai tampak sibuk dengan pekerjaannya masing-masing. Sebagian membangun pagar keliling setinggi tiga meter, sementara sebagian pegawai lain membangun petak, yang diduga bakal dibangun unit rumah.

Pada bagian pintu masuk kawasan proyek itu, tampak segel berwarna perpaduan kuning dan merah yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Dalam segel itu, tertera dengan jelas proyek itu menyalahi regulasi, yakni Perda No 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

“Segel itu tanggal 15 April 2015. Tapi sampai sekarang masih saja ada pembangunan,” kata Abdullah Abas, warga setempat yang ditemui di lokasi proyek, Selasa (26/5).

Abdullah mengaku, proyek perumahan itu belum ada persetujuan dari warga. Bahkan, pihak warga sudah beberapa kali mengadu ke pemerintah daerah, untuk segera menghentikan proyek perumahan tersebut.

“Kita sudah lapor ke pemerintah daerah dan sudah dirapatkan antara Lurah Sawah dan dinas-dinas terkait. Tapi pihak pengembang perumahan tidak datang,” katanya. Atas nama warga setempat, Abdullah berharap Walikota Tangsel turun tangan menangani masalah tersebut.

Pasalnya diakui Abdullah, pihak pengembang kerap kali melakukan intimidasi kepada warga setempat, agar mendukung proyek perumahan itu. “Bagaimana mau setuju. Akibat lahan resapan diurug, rumah, empang dan budidaya ternak warga kebanjiran. Kita jelas-jelas menolak dan Ibu Walikota harus turun tangan menangani masalah ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pengawas dan Pengendalian Pembangunan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel, Irfan Santoso mengaku pihaknya belum menerima dokumen apa pun dari pengembang perumahan itu. Dalam waktu dekat, diakuinya BP2T bakal memanggil pihak pengembang untuk mempertanyakan proyek tersebut.

“Belum ada berkas yang masuk. Kalau memang mau dibangun perumahan, harus ada rekom dari Dinas Tata Kota, Dinas Bina Marga, BLHD dan rekom teknis dari dinas lainnya. Tapi ini belum ada,” pungkasnya. (pramita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.