Piutang Pemkot Membengkak, Ini Penyebabnya

SERPONG UTARA, SNOL–Tiap tahun jumlah piutang Kota Tangsel terus membengkak, Pemkot setempat bakal menginventaris dan verifikasi kembali objek pajak yang dikecualikan dalam waktu dekat ini. Per tahun, piutang Tangsel bisa mencapai sekitar Rp 520 miliar.

Diungkapkan Kasie Pendataan dan Penilaian Pada Bidang PBB dan BPHTB Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Burhanudin, setidaknya di tiga kecamatan yakni Setu, Serpong Utara, dan Serpong, terdapat 168 objek pajak yang sudah berubah fungsi jadi objek yang dikecualikan. “Jika dirupiahkan, dari 168 objek pajak itu piutang ke kita Rp 53 juta tiap tahunnya,” ujarnya, saat ditemui di salah satu restoran di daerah Serpong Utara, Selasa (26/5).

Lebih lanjut Burhanudin menjelaskan, objek pajak yang dikecualikan tersebut adalah objek atau lahannya ada, namun sudah berubah fungsi menjadi lahan yang tidak dikenakan pajak. Misalnya saja dulu lahan tersebut dimiliki orang atau subjek pajak, tapi oleh pemilik dialih fungsikan menjadi fasilitas umum seperti jalan atau taman, fasilitas pemerintah, kuburan, peninggalan purbakala, hutan lindung, atau alih fungsi lain yang digunakan untuk masyarakat banyak.

“Makanya, ini yang menjadi salah satu penyebab kenapa piutang Tangsel semakin banyak dan numpuk. Di kita masih objek pajak, tapi saat dilihat malah sudah alih fungsi untuk kepentingan masyarakat,” ujar Burhanudin.

Kejadian seperti ini, lanjutnya, sudah berlangsung sejak tahun 2000 atau pada saat masih pemerintahan Kabupaten Tangerang dan PBB dan BPHTB masih dikelola Kantor Pajak Pratama. Untuk itu, diungkapkan Kabid Perencanaan dan Pengembangan DPPKAD Chusnul Amanah, pihaknya bakal melakukan inventarisasi dan verifikasi objek pajak kembali.

“Kami tidak bekerja sendiri, melainkan menggandeng dinas teknis, kecamatan dan kelurahan untuk melakukan inventarisasi objek pajak yang sudah masuk pada kategori pengecualian tadi,” ujarnya. Kemudian, dari data invetarisasi tersebut bakal diverifikasi kembali, apakah layak untuk diajukan pembatalan sebagai objek pajak atau tidak.

“Setelah begitu, kita proses dengan berita acara, nantinya akan ada pembatalan ketetapan dnegan dasar Peraturan Walikota (perwal) no 16 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan PBB,” pungkasnya. (pramita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.